Dibuka Sampai 17 Desember 2023, Ini Syarat Pendaftaran Seleksi Petugas Haji 2024

- 8 Desember 2023, 06:00 WIB
Pendaftaran Petugas Haji 1445 H/2024 M Dibuka
Pendaftaran Petugas Haji 1445 H/2024 M Dibuka /Tangkapan layar Instagram @kemenag_ri
 
Media Magelang - Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) membuka pendaftaran seleksi petugas haji 2024.
 
Pendaftaran seleksi petugas haji 2024 ini dibuka dari tanggal 7 sampai 17 Desember 2023.
 
Bagi masyarakat yang berminat mendaftar sebagai petugas haji 2024, maka harus siap memenuhi sejumlah syarat pendaftaran yang telah ditetapkan oleh Kementerian Agama (Kemenag).
 
Dilansir dari Antara, pembukaan pendaftaran petugas haji 2024 ini adalah untuk mengisi slot Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Kelompok Terbang (Kloter) dan PPIH Arab Saudi.
 
 
"Proses pendaftaran akan berlangsung dari 7 sampai 17 Desember 2023," ujar Direktur Bina Haji Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Arsad Hidayat dalam keterangannya seperti dikutip dari Antara.
 
Seleksi petugas haji 2024 ini dilakukan melalui beberapa jenjang, mulai dari tingkat kabupaten hingga kota.
 
Para peserta yang memenuhi syarat diwajibkan untuk mengikuti computer based test atau CAT. 
 
Seleksi CAT untuk tingkat kabupaten atau kota akan dilaksanakan pada 21 Desember 2023, dan peserta yang lolos pada tahap pertama ini akan mengikuti seleksi tingkat provinsi.
 
Sementara itu, nama-nama peserta yang berhak mengikuti seleksi di tingkat provinsi akan diumumkan pada 23 Desember 2023. 
 
Di tingkat provinsi nanti, selain CAT, para peserta juga harus mengikuti tahap wawancara yang akan dilaksanakan pada 28 Desember 2023, dan untuk nama-nama peserta yang lolos akan diumumkan pada 11 Januari 2024.
 
Adapun syarat yang harus dipenuhi dalam pendaftaran seleksi petugas haji 2024 adalah sebagai berikut.
 
Persyaratan PPIH Kloter:
 
a. Syarat Umum
 
1) Warga Negara Indonesia;
2) Beragama Islam;
3) Berbadan sehat;
4) Laki-laki atau perempuan;
5) Tidak dalam keadaan hamil;
6) Berkomitmen dalam pelayanan jamaah;
7) Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik; dan
8) Mampu mengoperasikan Microsoft Office dan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS dibuktikan dengan surat pernyataan;
 
b. Syarat khusus
 
1) Ketua Kloter
a) Pegawai ASN Kementerian Agama;
b) Berusia paling rendah 30 tahun dan paling tinggi 58 tahun pada saat mendaftar;
c) Memahami fiqih manasik dan alur perjalanan haji;
d) Memiliki kemampuan memimpin (leadership), koordinasi, dan komunikasi;
e) Diutamakan berpendidikan paling rendah sarjana di bidang Agama Islam;
f) Diutamakan sudah menunaikan ibadah haji; dan
g) Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
 
2) Pembimbing Ibadah Kloter
a) Berusia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 60 tahun pada saat mendaftar;
b) Telah menunaikan ibadah haji;
c) Memiliki sertifikat pembimbing manasik;
d) Memahami fiqih manasik dan alur perjalanan haji;
e) Pegawai ASN Kementerian Agama, unsur Perguruan Tinggi Islam, Organisasi Kemasyarakatan Islam, dan Pondok Pesantren;
f) Berkomitmen melaksanakan tugas bimbingan manasik kepada jemaah haji pra keberangkatan dibuktikan dengan surat pernyataan;
g) Berpendidikan paling rendah sarjana; dan
h) Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
 
Persyaratan PPIH Arab Saudi:
 
a. Syarat Umum
 
1) Warga Negara Indonesia;
2) Beragama Islam;
3) Berbadan Sehat;
4) Laki-laki dan/atau Perempuan;
5) Tidak dalam keadaan hamil;
6) Berkomitmen dalam pelayanan Jamaah;
7) Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik;
8) Mampu mengoperasikan Microsoft Office dan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS dibuktikan dengan surat pernyataan;
9) Pegawai ASN dan/atau pegawai pada Kementerian Agama, pegawai ASN kementerian/lembaga, TNI dan POLRI, unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan Islam, lembaga keagamaan Islam, dan Pondok Pesantren;
10) Diutamakan Pejabat/Pegawai Kementerian Agama yang memiliki pengetahuan, pengalaman atau membidangi Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
 
b. Syarat Khusus
 
1) Pelaksana Pelayanan Akomodasi:
a) Usia paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar; dan
b) Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
 
2) Pelaksana Pelayanan Konsumsi:
a) Usia paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar; dan
b) Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
 
3) Pelaksana Pelayanan Transportasi:
a) Usia paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar; dan
b) Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
 
4) Pelaksana Bimbingan Ibadah:
a) Usia paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar;
b) Telah menunaikan ibadah haji;
c) Memahami bimbingan ibadah dan manasik haji;
d) Memiliki sertifikat pembimbing manasik haji; dan,
e) Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
 
Dengan demikian, pendaftaran seleksi petugas haji 2024 telah dibuka sejak tanggal 7 sampai 17 Desember 2023, dengan menyertakan syarat yang wajib dipenuhi oleh para peserta.***

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x