Surat Bebas Narkoba Harus Punya! Wajib Untuk Daftar CPNS 2021: Bisa Buat di Rumah Sakit atau Kantor Polisi

26 Maret 2021, 05:20 WIB
Siap-siap Pendaftaran CPNS 2021! Syaratnya Harus Punya Surat Keterangan Bebas Narkoba, Ini Cara Buatnya! /tangkapan layar sscasn.bkn.go.id

Media Magelang - Para pendaftar CPNS 2021 wajib punya Surat Keterangan Bebas Narkotika/ narkoba (SKBN).

Walaupun pendaftaran CPNS 2021 masih dibuka pada bulan April nanti, ada baiknya jika para calon pendaftar mempersiapkan keperluan pendaftaran, salah satunya dokumen SKBN.

Surat Keterangan Bebas Narkotika (SKBN) bisa dibuat di rumah sakit atau kantor polisi untuk mendaftar CPNS 2021.

Beberapa dokumen harus dipenuhi para calon pendaftar, salah satunya adalah Surat Keterangan Bebas Narkotika atau SKBN.

Baca Juga: Tak Perlu Antre, Pendaftar CPNS dan PPPK Bisa Mendapatakan SKCK Online Dengan Cara Ini

Baca Juga: Ganjar Pranowo Putar Otak Sosialisasi Tanpa Henti pada Masyarakat untuk Vaksinasi

Baca Juga: Terungkap, Inilah Calon Presiden Pilihan Anak Muda Indonesia Menurut Lembaga Survei Indikator

Banyak dari calon pendaftar yang ingin mengetahui bagaimana cara mendapatkan SKBN yang diperlukan untuk pendaftaran CPNS 2021.

Surat Keterangan Bebas Narkotika dibutuhkan untuk membuktikan bahwa pendaftar CPNS 2021 bukan seorang pengonsumsi obat-obatan terlarang.

Cara membuktikannya adalah dengan memeriksakan kandungan urin (kencing) di tempat pelayanan kesehatan, sehingga bisa diketahui apakah pendaftar pernah atau sering mengonsumsi obat-obatan terlarang atau tidak.

Dilansir dari Jurnal Sumsel-Pikiran Rakyat, ada beberapa cara untuk mendapatkan SKBN. Simak artikel ini untuk mengetahui tata cara pembuatan SKBN.

Baca Juga: Tilang Elektronik Sudah Diluncurkan di Jawa Tengah, Kapolda Jateng: Hari Pertama Sudah 3.200 Pelanggaran

Baca Juga: Masyarakat Ingin Segera Dapatkan Vaksin, Ganjar Pranowo Buktikan Prioritas Masih Ada di Kelompok Lansia

Rumah Sakit

Dilansir dari Jurnal Sumsel, pada umumnya rumah sakit yang menyediakan jasa pembuatan SKBN adalah yang setingkat nasional atau rumah sakit umum daerah.

  • Pemohon harus menyiapkan berkas, diantaranya adalah formulir Pendaftaran yang bisa didapatkan di loket Pendaftaran, dan pas foto yang disesuaikan warna latarnya sesuai tahun lahir.
  • Pemohon diminta untuk melakukan pembayaran. Biaya tergantung pada kebijakan masing-masing rumah sakit. Biasanya biaya tes berkisar antara 100 ribu hingga 500 ribu rupiah
  • Apabila sudah mengisi formulir dan membayar, pemohon akan dipanggil oleh perawat, dan diminta untuk buang air kecil dan memasukkan urin ke dalam wadah yang sudah diberikan oleh perawat.
  • Pemohon memberikan sampel urin kepada perawat, lalu menunggu hasil pemeriksaan tes urin. Biasanya dilakukan selama setengah hingga dua jam.

Baca Juga: Simak! Konfirmasi Bayar Denda Tilang Elektronik Bisa Dilakukan Secara Online, Begini Caranya

Baca Juga: Gencarkan Sosialisasi Vaksin, Ganjar : Harus Berani Tolak yang Belum Saatnya

Kantor Polisi Setempat

Sama seperti rumah sakit, hanya kantor kepolisian tertentu saja yang bisa melayani pembuatan SKBN.

Kantor kepolisian yang melayani pembuatan SKBN adalah yang setingkat polres di kabupaten/kota.

  • Pemohon menyerahkan berkas ke loket pelayanan, berupa KTP asli dan Fotokopi KTP sebanyak dua lembar dan pas foto berwarna ukuran 4 x 6
  • Setelah menyerahkan berkas, pemohon diminta untuk membayarkan biaya pembuatan SKBN, kurang lebih 150 ribu rupiah
  • Petugas pelayanan akan diminta untuk buang air kecil dan memasukkan urin ke dalam wadah yang diberikan oleh petugas
  • Sampel urin diberikan kepada petugas untuk dites.
  • Apabila sudah selesai dan hasilnya negatif, maka pemohon akan diberikan SKBN dan beberapa lembar SKBN terlegalisir

Baca Juga: Ini Dia Formasi Lengkap Kementerian yang Buka Lowongan ASN dan CPNS 2021

Demikianlah tata cara pembuatan Surat Keterangan Bebas Narkotika (SKBN) sebagai salah satu persyaratan CPNS 2021. Walaupun masih diselenggarakan satu bulan lagi, ada baiknya para calon pendaftar mempersiapkan sedari sekarang.***

Editor: Dinda Silviana Dewi

Sumber: Jurnal Sumsel

Tags

Terkini

Terpopuler