Eksepsi Habib Rizieq Ditolak, Hakim: Poinnya Tidak Berdasar Hukum

7 April 2021, 08:33 WIB
Terdakwa kasus dugaan pemalsuan hasil swab test Covid-19, Habib Rizieq Shihab menyampaikan eksepsinya dalam sidang offline di PN Jakarta Timur, Jumat, 26 Maret 2021./ /Antara Foto/Hafidz Mubarak A

Media Magelang - Eksepsi atau nota keberatan terdakwa Habib Rizieq Shihab ditolak oleh hakim saat sidang kasus kerumunan Petamburan pada Selasa, 6 April 2021.

Hal tersebut disampaikan Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa saat putusan sela terhadap eksepsi atau nota keberatan dari terdakwa Habib Rizieq Shihab dan kuasa hukumnya terkait dakwaan yang disampaikan oleh tim Jaksa Penuntut Umum.

Eksepsi Habib Rizieq Shihab ditolak karena poin dalam eksepsi terdakwa tidak mempunyai dasar hukum yang kuat. 

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pun memutuskan untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Habib Rizieq Shihab terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat dengan nomor perkara 221.

Baca Juga: Ramadhan Hampir Tiba! Cek di Sini untuk Melihat Program TV Terfavorit Pemirsa di Bulan Puasa

Baca Juga: Saksikan Live Streaming SCTV Bayern Muenchen vs PSG Liga Champions Kamis dinihari 8 April 2021 pukul 02.00 WIB

Baca Juga: Kode Redeem ML 7 April 2021, Segera Redeem dan Dapatkan Fragment Hero dan Double Gold Gratis

"Pengadilan Negeri Jakarta Timur berwenang mengadili perkara ini. Selanjutnya pemeriksaan perkara tetap dilanjutkan," kata Suparman Nyompa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Selasa 5 April 2021 seperti yang Media Magelang kutip dari PMJNews.

Menurut hakim, seluruh poin eksepsi yang dikemukakan terdakwa dan penasihat hukum terdakwa Habib Rizieq tidak mempunyai dasar hukum yang kuat sesuai dengan ketentuan pasal 143 ayat 2 KUHAP.

Sementara penyusunan surat dakwaan penuntut umum telah memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat 2 KUHAP.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, hakim memutuskan tahapan persidangan Habib Rizieq akan tetap dilanjutkan.

Baca Juga: Nonton Gratis! Live Streaming Liga Italia: Juventus VS Napoli, Kick Off 23.45 WIB

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Hari Ini: Klinik Hexagonal Buat Mama Rosa Bingung, Aldebaran Pusing

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta 7 April 2021: Elsa Bisa Buktikan Tak Pernah Hamil Anak Roy, Rendy Percaya?

"Tidak beralasan hukum, karena surat dakwaan sudah disusun berdasarkan ketentuan Pasal 143 ayat 2 KUHAP. Karena itu keberatan atau eksepsi terdakwa dan penasihat hukum terdakwa dinyatakan tidak dapat diterima," tutur Suparman.

Selanjutnya, hakim memerintahkan jaksa penuntut umum untuk menghadirkan para saksi dan barang bukti ke persidangan saat sidang lanjutan Habib Rizieq.

Habib Rizieq sebelumnya telah menjalani sidang pembacaan dakwaan dan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 26 Maret 2021.

Ia didakwa terkait tiga kasus yakni kerumunan Petamburan, pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung, dan pemalsuan test swab di Rumah Sakit (RS) Ummi, Bogor.

Terkait dakwaan kasus kerumunan di Petamburan, Habib Rizieq Shihab dinilai telah menghasut masyarakat untuk menghadiri acara di Petamburan serta melanggar protokol kesehatan.

Habib Rizieq pun didakwa dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 160 KUHP jo Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan atau Pasal 216 KUHP atau Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan atau Pasal 14 Ayat (1) UU Wabah Penyakit Menular dan Pasal 82 Ayat (1) jo Pasal 59 Ayat (3) UU Ormas.

Dengan ditolaknya eksepsi Habib Rizieq saat putusan sela ini, Habib Rizieq akan melanjutkan sidang kasus kerumunan Petamburan ke tahap pemeriksaan pokok perkara dengan kehadiran saksi dan barang bukti.***

Editor: Puspasari Setyaningrum

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler