Surat Keterangan Lulus Atau SKL Bisa untuk Daftar CPNS 2021 Gantikan Ijazah? Simak Penjelasannya

11 Juli 2021, 08:41 WIB
Apakah SKL bisa digunakan untuk mendaftar CPNS 2021 menggantikan ijazah? /https://sscasn.bkn.go.id/

Media Magelang – Apakah Surat Keterangan Lulus (SKL) bisa menggantikan dokumen ijazah untuk mendaftar CPNS 2021?

Simak penjelasan dari SSCASN berikut ini, untuk memastikan apakah SKL bisa digunakan untuk menggantikan ijazah saat mendaftar CPNS 2021.

Pada pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021, para peserta bisa menggunakan SKL sebagai pengganti ijazah. Meski demikian, ada syarat yang diberlakukan.

Berikut ini informasi pendaftaran CPNS 2021 menggunakan SKL sebagai pengganti ijazah.

Baca Juga: Daftar Seleksi CPNS 2021 Bisa Pakai SKL? Inilah Ketentuan Pendaftarannya

Perlu diketahui, pendaftaran CPNS 2021 sudah dibuka sejak Rabu 30 Juni 2021.

Segera mendaftar di SSCASN sebelum seleksi CPNS 2021 ditutup pada 21 Juli 2021.

Dokumen ijazah digunakan sebagai syarat mendaftar CPNS 2021. Bagi yang sudah lulus, pasti akan memiliki ijazah sebagai tanda mahasiswa telah lulus.

Sementara itu, Surat Keterangan Lulus (SKL) diperuntukkan bagi mahasiswa yang sudah lulus menggantikan ijazah yang belum diberi pihak sekolah atau universitas.

Surat Keterangan Lulus atau SKL bisa digunakan ketika ijazah belum diterima oleh mahasiswa.

Lantas, apakah SKL bisa digunakan untuk menggantikan ijazah saat pendaftaran CPNS 2021?

Baca Juga: Pendaftaran Seleksi CPNS 2021, NIK Tak Terdaftar? Ini Dia Solusinya! Hubungi Helpdesk Ditjen Dukcapil!

Sebagaimana informasi yang diberikan dalam SSCASN, SKL bisa digunakan sebagai pengganti ijazah saat mendaftar CPNS 2021.

Akan tetapi, ada syarat untuk menggunakan SKL sebagai pengganti ijazah di pendaftaran CPNS 2021.

Penggunaan SKL sebagai pengganti ijazah di CPNS 2021 bisa, dengan syarat sesuai ketentuan dari masing-masing instansi yang dilamar.

“Silakan cek syarat pendaftaran pada masing-masing instansi yang membuka pendaftaran SSCASN 2021,” sebagaimana tertulis dalam situs SSCASN.

Pasalnya, setiap instansi atau kementerian memiliki kebijakan yang berbeda dalam menentukan syarat CPNS 2021.

Apabila ada instansi yang memperbolehkan peserta menggunakan Surat Keterangan Lulus (SKL) sebagai pengganti ijazah di CPNS 2021, silahkan segera mendaftar.***

Editor: Dinda Silviana Dewi

Sumber: SSCASN

Tags

Terkini

Terpopuler