Wakil Ketua DPRD Tegal Divonis Bersalah, Ganjar Pranowo; Ini Pelajaran untuk Kita Semua

- 12 Januari 2021, 19:23 WIB
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo /instagram/

Dia juga mengapresiasi masyarakat yang mendukung upaya pengetatan protokol kesehatan selama pandemi.

"Tidak ada kebencian sekalipun, tapi semua hanya ingin kita semua sama-sama patuh," pungkasnya.

Baca Juga: Pasca Pembaruan Kebijakan Privasi, Signal Menjadi Aplikasi Populer Pengganti WhatsApp

Wasmad Edi Susilo ditetapkan sebagai tersangka usai menggelar konser dangdut acara pernikahan anaknya di Lapangan Tegal Selatan pada 23 September 2020 lalu.

Wakil Ketua DPRD Tegal itu pun dinyatakan melanggar undang-undang kekarantinaan kesehatan karena konser dangdut yang digelarnya menyebabkan kerumunan massa.

Setelah berkas lengkap, Wasmad kemudian menjalani sidang di PN Tegal. Pada sidang tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada Wasmad selama 4 bulan penjara, denda Rp20 juta subsider 2 bulan kurungan dengan masa percobaan setahun.

Baca Juga: Beda Pengakuan Gisel dan Nobu Soal Alasan Keduanya Buat Video Syur 19 Detik

Namun pada sidang vonis, hakim menjatuhkan hukuman kepada Wasmad lebih berat, yakni 6 bulan penjara, denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan dengan masa percobaan setahun.

Hal itu pun membuat Wakil Ketua DPRD Tegal Wasmad Edi Susilo harus menjalani hukuman penjara, dan disebut Ganjar Pranowo sebagai pelajaran untuk masyarakat.***

Halaman:

Editor: Permadi Suntama

Sumber: Humas Pemprov Jateng


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x