Kepala Dinas Kesehatan Jateng, Yulianto Prabowo: Penerima Vaksin Sudah Lalui Skrining Ketat

- 14 Januari 2021, 08:14 WIB
Kepala Dinas Kesehatan Jawa Tengah Yulianto Prabowo menggelar konferensi pers daring, Rabu (13 Januari 2021)kemarin.
Kepala Dinas Kesehatan Jawa Tengah Yulianto Prabowo menggelar konferensi pers daring, Rabu (13 Januari 2021)kemarin. /Humas Jateng/

Media Magelang - Proses vaksinasi pertama di Jawa Tengah akan dimulai hari ini dengan sejumlah tokoh telah dipilih untuk dapat vaksin Covid-19 tahap pertama menggunakan jenis Sinovac buatan Tiongkok.

Kepala Dinas Kesehatan Jateng, Yulianto Prabowo menyebut tahapan menjadi penerima vaksin di Jawa Tengah telah proses panjang. Sebelum divaksin, calon penerima akan melalui proses skrining terlebih dahulu.

Proses penyaringan, dilakukan sejak nama calon penerima vaksin masuk dalam daftar kandidat. Hal itu dilakukan dengan Self Screening.

Baca Juga: Ini Nama-nama Tokoh di Jateng yang Awali Suntik Vaksin Covid-19 Bersama Ganjar Pranowo

Yulianto Prabowo, menyebut di tempat vaksinasi akan ada empat meja yang digunakan untuk pendaftaran hingga cek kesehatan apakah memungkinkan dilakukan vaksinasi.

"Nanti di pelayanan akan disediakan empat meja. Meja pertama itu pendaftaran. Meja kedua akan diperiksa apakah yang bersangkutan memenuhi syarat atau tidak," kata Yulianto Prabowo, pada Rabu 13 Januari 2021.

"Kemudian, di meja ketiga, yang bersangkutan akan disuntik. Namun setelahnya, yang bersangkutan tidak boleh pulang dulu, diharuskan duduk minimal 30 menit, untuk dipantau reaksinya," ujarnya.

Baca Juga: Vaksin Covid-19 Pertama Jateng Akan Digelar di 3 Daerah Ini, Ganjar Pranowo Ungkap Alasannya

Dia mengatakan, reaksi yang akan muncul biasanya bersifat sementara. Seperti nyeri di bekas suntikan atau gatal. Nah setelah menerima suntik vaksin, yang bersangkutan akan diberikan penyuluhan berikut buku tanda vaksinasi.

Yuli menyebut, rasa sakit setelah imunisasi mungkin terjadi. Akan tetapi, gejalanya bersifat lokal dan sesaat, ringan dan bersifat individual. Dalam istilah medis, hal itu diistilahkan dengan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi.

"Tidak perlu khawatir, karena vaksinasi dilakukan pada fasilitas kesehatan. Lalu kita sudah menyiapkan dokter spesialis, perawat dan obat-obatan sebagai langkah antisipatif," imbuh Yuli.

Baca Juga: Ganjar Pranowo: BST Harus Cepat Dibagikan Meski Ada PPKM Jawa-Bali, Itu Hak Masyarakat

Disinggung mengenai penolakan vaksinasi dari petugas kesehatan, Yuli mengaku telah mempunyai langkah tersendiri, yang langkah terakhirnya adalah meminta yang bersangkutan untuk membuat surat pernyataan menolak divaksin.

Hal itu pun akan memiliki dampak terhadap orang yang menolak divaksin karena melanggar UU Kesehatan, terlebih jika yang menolak adalah tenaga medis.

"Akan kami tempuh langkah persuasi dulu. Kalau takut kami kuatkan dulu, ada banyak dokter yang bisa jelaskan. Namun kalau sudah diedukasi namun tetap tidak mau, maka yang bersangkutan akan menandatangani surat pernyataan penolakan," urainya.

Baca Juga: Baru Saja Suntik Vaksin Covid-19, Jokowi Sebut Vaksinasi Sebagai Upaya Agar Indonesia Bebas Pandemi

Ia menyebut, ada beberapa peraturan yang dapat dikaitkan terhadap penolak vaksin. Di antaranya, UU Kesehatan No 36 tahun 2009 dan Perda Jawa Tengah No 11 tahun 2013, tentang pencegahan dan penanggulangan penyakit di Jateng.

"Terkait sanksi bukan kewenangan kami. Tapi yang jelas, kepada yang menolak kami akan persuasi dulu. Setelah tidak bisa ya buat form penolakan dan tandatangani itu," tegas Yulianto Prabowo.

Proses vaksinasi di Indonesia telah dimulai pada Rabu, 13 Januari 2021 dengan Presiden Jokowi bersama sejumlah elemen masyarakt divaksin di Istana Negara. Selanjutnya, vaksin masal dilakukan mulai hari ini di seluruh daerah salah satunya Jawa Tengah.

Editor: Permadi Suntama

Sumber: Humas Pemprov Jateng


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x