Crazy Rich Surabaya, Budi Said Menang Gugatan 1,1 Ton Emas kepada PT Antam

- 19 Januari 2021, 13:36 WIB
PT Antam Dihukum Pengadilan Membayar 1,1 Ton Emas, Begini Kronologinya!
PT Antam Dihukum Pengadilan Membayar 1,1 Ton Emas, Begini Kronologinya! /Dok Antam.

Baca Juga: Donald Trump Pilih Pergi ke Private Club di Florida Ketimbang Hadir di Pelantikan Joe Biden

Namun, ia mengaku hanya menerima emas Antam sebanyak 5.935 kilogram dari total 7.071 kilogram emas yang dia beli. Padahal menurut pengakuan Budi Said, uang telah diserahkan ke PT Antam.

Mengutip dari laman resmi PN Surabaya sipp.pn-surabayakota.go.id, dalam gugatan tersebut, Budi Said menggugat lima pihak antara lain:

Mereka adalah PT Aneka Tambang Tbk, Kepala BELM Surabaya I Antam Endang Kumoro, Tenaga Administrasi BELM Surabaya Antam Misdianto, General Trading Manufacturing And Service Senior Officer Ahmad Purwanto, dan Eksi Anggraeni.

Baca Juga: Ichcha Mengusir Veer Saat Hujan, Sedang Tayang Uttaran di ANTV Hari Ini, Berikut Sinopsisnya

Selain itu, ada pula tujuh tergugat lainnya yakni Butik Emas Logam Mulia Surabaya (PT Aneka Tambang Tbk), Vice President Precious Metal Sales and Marketing Yosep Purnama, General Manager UBPP LM Antam Abdul Hadi Aviciena, Trading Asisten Manager UBPP LM ANTAM Nur Prahesti Waluyo, Trading dan Services Manager UBPP LM ANTAM Yudi Hermansyah, Retail Manager UBPP LM ANTAM Nuning Septi Wahyuningtyas, da PT Inconis Nusa Jaya.

Budi Said adalah Pengusaha Properti Tajir

Budi Said dikenal sebagai pengusaha asal Surabaya. Ia merupakan Direktur Utama PT Tridjaya Kartika Grup, perusahaan yang bergerak di bidang properti.

Salah satu properti yang terkenal yaitu Plaza Marina Surabaya. Tempat tersebut merupakan pusat perbelanjaan yang populer dengan konter handphone.

Selain itu, PT Tridjaya Kartika Grup juga pengembang sejumlah perumahan elit di Jawa Timur.

Halaman:

Editor: Permadi Suntama

Sumber: Galamedia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x