Crazy Rich Surabaya, Budi Said Menang Gugatan 1,1 Ton Emas kepada PT Antam

- 19 Januari 2021, 13:36 WIB
PT Antam Dihukum Pengadilan Membayar 1,1 Ton Emas, Begini Kronologinya!
PT Antam Dihukum Pengadilan Membayar 1,1 Ton Emas, Begini Kronologinya! /Dok Antam.

Di antaranya, Kertajaya Indah Regency di Sukolilo, Taman Indah Regency di Geluran Sidoarjo, dan Florencia Regency di Gebang Sidoarjo.

Berkat kemenangan ini, Crazy Rich Surabaya, Budi Said akan menerima emas sebanyak 1,1 ton dari PT Antam***Brilliant Awal/Galamedia News

Halaman:

Editor: Permadi Suntama

Sumber: Galamedia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x