Syarat pendaftar yang diperbolehkan dan sebaliknya telah diatur oleh pihak pelaksana Kartu Prakerja. Di antaranya sebagai berikut.
- Aparatur Sipil Negara
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Pejabat negara
- Pimpinan dan anggota DPRD
- Prajurit TNI
- Kepala desa dan perangkat desa
- Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD
Baca Juga: Peringati Dua Tahun Insiden Penembakan di Masjid, Selandia Baru Gelar Kebaktian Nasional
Tidak hanya itu, pendaftar yang berpeluang lolos akan ditentukan pihak penyelenggara Kartu Prakerja dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Bagi yang tidak menerima bantuan dana apapun dari pemerintah akan didahulukan untuk terpilih dan lolos menjadi peserta Kartu Prakerja.
Setelah memahami sejumlah alasan gagal lolos tersebut, pendaftar Kartu Prakerja bisa segera membenahi kesalahan terlebih dahulu sebelum mendaftar gelombang berikutnya.***