Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Samsat Magelang Dibuka Hingga September 2021, Ini Cara Ceknya!

- 10 Mei 2021, 14:34 WIB
Pemutihan pajak kendaraan di seluruh SAMSAT se Kabupaten Magelang berlaku mulai 6 Mei 2021 sampai dengan 6 September 2021.
Pemutihan pajak kendaraan di seluruh SAMSAT se Kabupaten Magelang berlaku mulai 6 Mei 2021 sampai dengan 6 September 2021. /Pojok News Pikiran Rakyat/

Media Magelang - Kabar gembira bagi pemilik kendaraan bermotor karena sesuai himbauan Pemprov Jateng, seluruh samsat yang ada di Kabupaten Magelang resmi kembali berlakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) akan lakukan penghapusan denda untuk masa pembayaran sampai dengan empat bulan ke depan.

Sesuai rilis yang diunggah pada laman resmi Instagram @samsatkotamagelang, insentif pemutihan pajak kendaraan berlaku mulai 6 Mei 2021 sampai dengan 6 September 2021. 

Baca Juga: Ini Tata Cara Bayar Zakat Fitrah Online di BAZNAS, Lengkap dengan Bacaan Niat

“Semangat pagiiii dulur mas sajak!!! Mulai HARI INI, 6 Mei 2021 s.d. 6 September 2021 diberlakukan PEMBEBASAN DENDA PAJAK KENDARAAN BERMOTOR untuk seluruh samsat Se-Jawa Tengah.Jadi, monggo lur mbayar pajak nggih!!!! Langsung semangat to yaaaa. DITUNGGU DI SETIAP PELAYANAN SAMSAT KOTA MAGELANG,, “ tulis rilis tersebut.

 

Kabar gembira ini memungkinkan masyarakat yang masih memiliki tunggakan PKB untuk dapat memanfaatkan insentif pemutihan denda dengan hanya membayar komponen pokok pajak saja.

Pembayaran pajak dapat dilakukan melalui berbagai saluran termasuk pembayaran pajak langsung di Samsat yang ada di seluruh wilayah Megelang.

Baca Juga: Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat yang Ditangkap KPK, Sempat Tuai Pujian Dahlan Iskan

Sementara Untuk mengecek apakah kendaraan Anda sudah jatuh tempo untuk membayar pajak, maka pemilik kendaraan dapat melihat tanggal yang tertera di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Atau, pemilik bisa melakukan cek pajak pajak kendaraan bermotor (PKB) mereka secara online pada laman https://cekpajak.com/jawa-tengah/kabupaten-magelang.

Lebih lanjut, langkah ini diambil supaya masyarakat mau segera membayar pajak karena uang pajak yang dibayar menjadi modal pemprov melakukan pembangunan daerah yang lebih baik di Jateng.

Masyarakat bisa segera memanfaatkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan berlaku mulai 6 Mei 2021 sampai dengan 6 September 2021.***

Editor: Puspasari Setyaningrum

Sumber: berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah