Media Magelang - Seluruh Samsat yang ada di Kabupaten Magelang resmi kembali berlakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Kebijakan yang berlaku di seluruh Samsat se Kabupaten Magelang ini sesuai himbauan Pemprov Jateng dalam program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB).
Oleh karena itu setiap pemilik kendaraan yang akan membayar pajaknya selama masa pemutihan pajak akan dilakukan penghapusan denda untuk masa pembayaran sampai dengan 6 September 2021.
Sesuai rilis yang diunggah pada laman resmi Instagram @samsatkotamagelang, insentif pemutihan pajak kendaraan sudah mulai berlaku mulai 6 Mei 2021 sampai dengan 6 September 2021 mendatang.
Kebijakan ini memungkinkan masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor dengan nomor polisi Jawa Tengah dan masih memiliki tunggakan PKB untuk dapat memanfaatkan insentif pemutihan denda dengan hanya membayar komponen pokok pajak saja.
Pembayaran pajak dapat dilakukan melalui berbagai saluran termasuk pembayaran pajak langsung di Samsat yang ada di seluruh wilayah Megelang.
Baca Juga: Wajib Ada! Ini Syarat dan Alur Pembuatan SKCK di Polres Magelang untuk Daftar CPNS 2021
Sementara Untuk mengecek apakah kendaraan Anda sudah jatuh tempo untuk membayar pajak, maka pemilik kendaraan dapat melihat tanggal yang tertera di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).