Atau, pemilik bisa melakukan cek pajak pajak kendaraan bermotor (PKB) mereka secara online pada laman https://cekpajak.com/jawa-tengah/kabupaten-magelang.
Lebih lanjut, langkah ini diambil supaya masyarakat mau segera membayar pajak karena uang pajak yang dibayar menjadi modal pemprov melakukan pembangunan daerah yang lebih baik di Jateng.
Masyarakat yang merasa belum membayarkan pajak kendaraannya diharapkan segera memanfaatkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan yang berlaku sampai 6 September 2021.***