Media Magelang – Berikut informasi terbaru terkait kebijakan pemberian tukin, THR, hingga gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Pandemi Covid-19 yang semakin meningkat, membuat pemerintah harus mencari cara agar biaya anggaran pembelanjaan dan belanja negara (APBN) digunakan pada kebutuhan yang tepat sasaran.
Di tengah tingginya anggaran pembelanjaan untuk biaya penanganan Covid-19, pemerintah mengambil cara untuk melakukan pemangkasan atau peniadaan untuk beberapa anggaran.
Hal yang menjadi pertimbangan bagi pemerintah adalah tunjangan kinerja (tukin) dan gaji 13 bagi pegawai negeri sipil (PNS).
Mengomentari hal ini, Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Syarief Hassan mendorong pemerintah untung tetap mengupayakan insentif fiskal bagi PNS golongan rendah yang masih banyak di Indonesia dengan gaji 1,5 juta.
“Di masa pandemik, salah satu tugas terberat pemerintah adalah memastikan daya beli masyarakat tetap terjaga. Bagi masyarakat berpendapat rendah, rendahnya daya beli akan berdampak langsung terhadap kualitas hidupnya” kata Syarief dalam keterangannya, Minggu, 29 Agustus 2021.
Penundaan akan program-program tidak prioritas tetap dijadwalkan hingga tahun depan. Hal ini dilakukan agar anggaran tetap dapat digunakan untuk membantu masyarakat dan pelaku usaha yang terdampak pandemi Covid-19.
Baca Juga: Kemenag Siapkan Rp647 Miliar, Berikan Insentif Rp300 Ribu untuk Guru Madrasah Non PNS September 2021