Berita Segar! Kebijakan Tukin, THR, dan Gaji ke-13 bagi PNS

- 3 September 2021, 11:35 WIB
Anggota Komisi XI DPR RI Ahmad Najib Qodratullah meminta Sri Mulyani terkait polemik pemangkasan THR PNS dan gaji ke-13.*
Anggota Komisi XI DPR RI Ahmad Najib Qodratullah meminta Sri Mulyani terkait polemik pemangkasan THR PNS dan gaji ke-13.* /Dok. Pribadi Ahmad Najib Qodratullah

Hal yang termasuk dalam pertimbangan pemerintah adalah peniadaan tukin bagi PNS. Hal ini akan sangat berdampak terutama bagi PNs dengan golongan rendah.

Menurut Syarief, pemerintah harusnya lebih teliti lagi dalam mempertimbangan pemangkasan biaya tersebut.

Jika dibandingkan, relokasi dana APBN dari tukin bagi PNS yang hanya sebesar 12,3 triliun rupiah jauh lebih kecil dengan relokasi dana infrastruktur sebesar 417,4 triliun rupiah.

Hal inilah yang seharusnya menjadi pertimbangan bagi pemerintah dalam memutuskan penundaan program tidak prioritas dan pemangkasan biaya APBN 2021.

Maka selain penundaan akan program tidak prioritas tetap dijadwalkan, pemerintah juga memutuskan untuk tetap memberikan tukin kepada PNS.

Tukin regular yang tetap akan dibayarkan kepada PNS. Namun tukin tidak dibayarkan kepada PNS saat pemberian Tunjangan hari Raya (THR) dan Gaji 13 tahun depan.

Pemerintah tetap harus bersiap-siap untuk pendanaan semasa pandemi Covid-19.

Hingga saat ini masih banyak dibutuhkan biaya untuk mengatasi masalah kesehatan terkait covid-19.

PNS tetap menanti semoga tidak adanya kebijakan terbaru terkait peniadaan tukin, thr, dan gaji 13. Terutama bagi PNS dengan golongan rendah.***

Halaman:

Editor: Destri Ananda Prihatini

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah