Gubernur Jawa Tengah Beri Instruksi Soal UMK Jateng 2022, Ganjar Pranowo: Lebih dari Setahun Wajib di atas UMK

- 2 Desember 2021, 11:00 WIB
Gubernur Jawa Tengah Beri Instruksi Soal UMK Jateng 2022, Ganjar Pranowo: Lebih dari Setahun Wajib di atas UMK
Gubernur Jawa Tengah Beri Instruksi Soal UMK Jateng 2022, Ganjar Pranowo: Lebih dari Setahun Wajib di atas UMK /Devana Dea Prastya/

Media Magelang - Berikut adalah informasi terkait instruksi yang dikeluarkan oleh Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo terkait UMK Jateng 2022.

Ganjar Pranowo selaku Gubernur Jateng dalam instruksinya mewajibkan agar para pekerja/buruh dengan masa kerja di atas setahun mendapat gaji di atas UMK di tahun 2022 mendatang.

Diketahui bahwa sebelumnya Ganjar Pranowo telah menandatangani Keputusan Gubernur Jawa Tengah No.561/39 tentang Upah Minimum pada 35 kabupaten/ kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022.

Landasan penetapan UMK tahun 2022 tersebut adalah Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan, di mana formula perhitungan dan datanya sudah baku.

Baca Juga: Daftar Lengkap UMP 2022 di 33 Provinsi Indonesia, Dari Sumatera Utara hingga Papua Barat

Yaitu berasal dari PP 36/2021 pasal 26 dan angka dari BPS, sesuai surat Menteri Ketenagakerjaan RI kepada para Gubernur se-Indonesia No B-M/383/HI.01.00/XI/2021 tanggal 9 November 2021, tentang Penyampaian Data Perekonomian dan Ketenagakerjaan dalam Penetapan Upah Minimum Tahun 2022.

Ganjar Pranowo selaku Gubernur Jateng menekankan bahwa upah minimum ini merupakan batas terendah upah bagi pekerja dengan masa kerja kurang satu tahun.

Sedangkan bagi pekerja di atas satu tahun akan melalui penghitungan Struktur dan Skala Upah (SUSU) dengan memperhatikan minimal inflasi sebesar 1,28% dan laju pertumbuhan ekonomi sebesar 0,97%.

Contohnya yaitu penerapan SUSU di Kota Semarang bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, minimal penambahan upahnya Rp63.787,98, dan di Kabupaten Banjarnegara sebesar Rp40.946,29.

Halaman:

Editor: Devana Dea Prastya

Sumber: jatengprov.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x