Namun, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo belum menandatangani secara resmi besaran UMK pada tahun 2022 mendatang.
Pasalnya, pemerintah masih memerintahkan kenaikan gaji bagi para pekerja atau buruh yang telah bekerja lebih dari satu tahun.
Pemprov juga mengeluarkan surat edaran untuk memberikan kepastian besaran upah bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun.
Lebih jelas, berikut Daftar UMK 35 Kabupaten/ Kota di Provinsi Jateng Tahun 2022.
DAFTAR UMK PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2022
1. Kabupaten Cilacap Rp2.230.731,50
2. Kabupaten Banyumas Rp1.983.261,84
3. Kabupaten Purbalingga Rp1.996.814,94
4. Kabupaten Banjarnegara Rp1.819.835,17
5. Kabupaten Kebumen Rp1.906.781,84