Media Magelang - Sebentar lagi Gubernur Jawa Tengah akan merilis besaran UMK di 35 kabupaten dan kota di provinsinya, segini besaran UMK yang diinstruksikan Ganjar Pranowo.
Ganjar melalui rilis resmi baru saja meneken Keputusan Gubernur Jawa Tengah No.561/39 tentang Upah Minimum pada 35 kabupaten/ kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022.
Mengenai hal itu, penetapan UMK tahun 2022 merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan, di mana formula perhitungan dan datanya sudah baku.
Untuk melandasi perhitungan formula dari perhitungan formula dari PP 36/2021 pasal 26 dan angka dari BPS, sesuai surat Menteri Ketenagakerjaan RI kepada para Gubernur se-Indonesia No B-M/383/HI.01.00/XI/2021 tanggal 9 November 2021, tentang Penyampaian Data Perekonomian dan Ketenagakerjaan dalam Penetapan Upah Minimum Tahun 2022.
Ganjar menegaskan, Upah Minimum Kabupaten (UMK) adalah batas terendah gaji bagi para pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun,
Lantas berapa Upah Minimum Kabupaten/Kota provinsi Jawa Tengah tahun 2022?
Terkait kepastian besaran UMK di Jawa Tengah, Pemprov telah merilis besaran upah pada situs resmi pemerintah.