Catat, Segini Besaran UMK Yang Diinstruksikan Ganjar Pranowo Untuk Provinsi Jateng

- 1 Desember 2021, 10:20 WIB
Ganjar Pranowo memberi apresiasi terhadap dilakukannya gerakan serentak sehari di rumah saja.
Ganjar Pranowo memberi apresiasi terhadap dilakukannya gerakan serentak sehari di rumah saja. /Humas Pemprov Jateng

Media Magelang - Sebentar lagi Gubernur Jawa Tengah akan merilis besaran UMK di 35 kabupaten dan kota di provinsinya, segini besaran UMK yang diinstruksikan Ganjar Pranowo.

Ganjar melalui rilis resmi baru saja meneken Keputusan Gubernur Jawa Tengah No.561/39 tentang Upah Minimum pada 35 kabupaten/ kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022. 

Mengenai hal itu, penetapan UMK tahun 2022 merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan, di mana formula perhitungan dan datanya sudah baku.

Baca Juga: UMP dan UMK Jawa Tengah 2022 Naik, Ganjar Pranowo: Pekerja Lebih dari Satu Tahun Wajib Diberi Gaji di Atas UMK

Untuk melandasi perhitungan formula dari perhitungan formula dari PP 36/2021 pasal 26 dan angka dari BPS, sesuai surat Menteri Ketenagakerjaan RI kepada para Gubernur se-Indonesia No B-M/383/HI.01.00/XI/2021 tanggal 9 November 2021, tentang Penyampaian Data Perekonomian dan Ketenagakerjaan dalam Penetapan Upah Minimum Tahun 2022.

Ganjar menegaskan, Upah Minimum Kabupaten (UMK) adalah batas terendah gaji bagi para pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun,

Lantas berapa Upah Minimum Kabupaten/Kota provinsi Jawa Tengah tahun 2022?

Baca Juga: Penting! Ganjar Perintahkan Pemberian Gaji di Atas UMK Jateng 2022 Untuk Pekerja Yang Lebih Dari Setahun

Terkait kepastian besaran UMK di Jawa Tengah, Pemprov telah merilis besaran upah pada situs resmi pemerintah.

Namun, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo belum menandatangani secara resmi besaran UMK pada tahun 2022 mendatang.

Pasalnya, pemerintah masih memerintahkan kenaikan gaji bagi para pekerja atau buruh yang telah bekerja lebih dari satu tahun.

Pemprov juga mengeluarkan surat edaran untuk memberikan kepastian besaran upah bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun.

Lebih jelas, berikut  Daftar UMK 35 Kabupaten/ Kota di Provinsi Jateng Tahun 2022.

DAFTAR UMK PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2022

1. Kabupaten Cilacap Rp2.230.731,50

2. Kabupaten Banyumas Rp1.983.261,84

3. Kabupaten Purbalingga Rp1.996.814,94

4. Kabupaten Banjarnegara Rp1.819.835,17

5. Kabupaten Kebumen Rp1.906.781,84

6. Kabupaten Purworejo Rp1.911.850,80

7. Kabupaten Wonosobo Rp1.931.285,33

8. Kabupaten Magelang Rp2.081.807,18

9. Kabupaten Boyolali Rp2.010.299,30

10. Kabupaten Klaten Rp2.015.623,36

11. Kabupaten Sukoharjo Rp1.998.153,18

12. Kabupaten Wonogiri Rp1.839.043,99

13. Kabupaten Karanganyar Rp2.064.313,20

14. Kabupaten Sragen Rp1.839.429,56

15. Kabupaten Grobogan Rp1.894.032,10

16. Kabupaten Blora Rp1.904.196,69

17. Kabupaten Rembang Rp1.874.322,05

18. Kabupaten Pati Rp1.968.339,04

19. Kabupaten Kudus Rp2.293.058,26

20. Kabupaten Jepara Rp2.108.403,11

21. Kabupaten Demak Rp2.513.005,89

22. Kabupaten Semarang Rp2.311.254,15

23. Kabupaten Temanggung Rp1.887.832,11

24. Kabupaten Kendal Rp2.340.312,28

25. Kabupaten Batang Rp2.132.535,02

26. Kabupaten Pekalongan Rp2.094.646,19

27. Kabupaten Pemalang Rp1.940.890,41

28. Kabupaten Tegal Rp1.968.446,34

29. Kabupaten Brebes Rp1.885.019,39

30. Kota Magelang Rp1.935.913,27

31. Kota Surakarta Rp2.035.720,17

32. Kota Salatiga Rp2.128.523,19

33. Kota Semarang Rp2.835.021,29

34. Kota Pekalongan Rp2.156.213,77

35. Kota Tegal Rp2.005.930,52

Itulah besaran UMK di provinsi Jawa Tengah tahun 2022 yang ditetapkan oleh pemerintah provinsi Jawa Tengah.

Perlu diketahui, pemerintah belum meneken keputusan secara resmi. Namun, besaran UMK tersebut telah ditetapkan secara baku.

Lebih lanjut, masyarakat dapat memantau informasi secara berkala untuk menerima kepastian terkait besaran UMK di Provinsi Jawa Tengah.***

Editor: Puspasari Setyaningrum

Sumber: jatengprov


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah