Cek di Sini! Daftar Besaran UMK 2022 di 35 Kabupaten dan Kota Se-Jawa Tengah

- 4 Desember 2021, 12:15 WIB
Besaran UMK 2022 untuk 35 Kabupaten dan Kota di Jawa Tengah.
Besaran UMK 2022 untuk 35 Kabupaten dan Kota di Jawa Tengah. /Pixabay/EmAji

Penetapan UMK 2022 atau UMR 2022 mendasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan dimana formula perhitungan dan datanya sudah baku.

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo telah menandatangani Keputusan Gubernur Jawa Tengah No.561/39 tentang Upah Minimum pada 35 Kabupaten/Kota di Provinsi Jateng untuk tahun 2022.

Ganjar Pranowo menekankan bahwa upah minimum adalah batas terendah upah bagi pekerja dengan masa kerja kurang satu tahun.

“Beberapa perusahaan besar telah menyatakan kesanggupan untuk memberikan kenaikan upah lebih dari 10% bahkan 15%,” kata Ganjar Pranowo.

Dalam Surat Edaran No. 561/0016770 tentang Struktur dan Skala Upah di Perusahaan Tahun 2022, sudah dijelaskan daftar UMK Jateng 35 wilayah Kabupaten/Kota.

Dalam SE tersebut terdapat instruksi agar bupati/walikota memastikan perusahaan menyusun SUSU dengan menugaskan dinas tenaga kerja melakukan pendampingan dan pemantauan.

Agar lebih jelas, berikut ini daftar lengkap UMK 2022 atau UMR 2022 untuk 35 Kabupaten dan kota se-Jawa Tengah.

Baca Juga: Sah! Ini Daftar Lengkap Terbaru UMP dan UMK 2022 untuk Kabupaten/Kota di Jawa Barat

Daftar UMK 2022 atau UMR 2022 untuk 35 Kabupaten dan kota se-Jawa Tengah

UMK 2022 atau UMR 2022 Kabupaten Cilacap Rp2.230.731,50

Halaman:

Editor: Destri Ananda Prihatini

Sumber: jatengprov


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x