Media Magelang - Besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Solo Raya telah disetujui Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo. Upah tertinggi di Kabupaten Karanganyar.
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo baru saja menetapkan UMK untuk kabupaten dan kota di Jateng melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/39/2021 tentang Upah Minimum pada 35 Kabupaten/Kota di Jawa Tengah 2022.
Dalam surat keputusan yang diunggah oleh akun Instagram resmi milik Kabupaten Karanganyar, @kabupatenkaranganyar pada Rabu (1/12/2021), UMK tertinggi masih dipegang oleh Kota Semarang dengan besaran Rp 2.835.021 dan UMK terendah adalah Kabupaten Banjarnegara dengan upah Rp 1.819.835.
Baca Juga: UMR dan UMK Jawa Tengah (Jateng) Untuk Tahun 2022 Terbaru, Siap-siap Gaji Naik!
Sementara itu, Solo Raya sendiri UMK Kabupaten/Kota 2022 mengalami kenaikan rata-rata belasan ribu rupiah saja dibandingkan UMK 2021. Keputusan UMK wilayah Jateng termasuk Solo Raya ini berlaku mulai 1 Januari 2022.
Penetapan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota(UMK) Jawa Tengah telah ditetapkan Gubernur Ganjar Pranowo, naik sekitar Rp 13.956.
Sebelumnya diberitakan, usulan penyesuaian UMK Karanganyar 2002 antara pekerja dengan pengusaha terpaut Rp 25.878. Serikat pekerja mengusulkan Rp 2.090.191, sedangkan pengusaha (Asosiasi Pengusaha Indonesia/Apindo) mengusulkan Rp2.064.313.
Baca Juga: Telah Diresmikan! Ini Daftar UMR dan UMK 2022 Provinsi Jawa Tengah Terbaru dan Terlengkap
Sedangkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Solo sendiri sebanyak Rp 21.000.