Telah Dirilis, Inilah Daftar UMK 2022 di Solo Raya : Karanganyar Tertinggi

- 2 Desember 2021, 05:22 WIB
Ilustrasi buruh tuntut UMK 2022
Ilustrasi buruh tuntut UMK 2022 /Pikiran Rakyat/Ade Mamad

Jika dihitung persentase kemungkinan kenaikan sekitar 1% dari tahun sebelumnya.

Semula Upah Minimum Kota (UMK) Solo berkisar Rp 2.013.810 berubah menjadi Rp 2.034.810.

Berikut ini Daftar UMK Kabupaten/Kota di Solo Raya 2022.

Daftar UMK Kabupaten/Kota di Solo Raya 2022 :

1. Kabupaten Karanganyar - Rp 2.064.313 (naik sekitar Rp 13.000
2. Kota Surakarta - Rp 2.035.720 (naik sekitar Rp 21.000)
3. Kabupaten Klaten - Rp 2.015.623 (naik sekitar Rp 4.000)
4. Kabupaten Boyolali - Rp 2.010.299 (naik sekitar Rp 10.000)
5. Kabupaten Sukoharjo - Rp 1.998.153 (naik sekitar Rp 11.000)
6. Kabupaten Wonogiri - Rp 1.839.429 (naik sekitar Rp 12.000)
7. Kabupaten Sragen - Rp 1.839.329 (naik sekitar Rp 10.000)

Gubernur menekankan bahwa upah minimum adalah batas terendah upah bagi pekerja dengan masa kerja kurang satu tahun. Sedangkan bagi pekerja diatas 1 tahun atau lebih melalui penghitungan Struktur dan Skala Upah (SUSU) dengan memperhatikan minimal inflasi sebesar 1,28% dan laju pertumbuhan ekonomi sebesar 0,97%.

Halaman:

Editor: Puspasari Setyaningrum

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah