Jika dihitung persentase kemungkinan kenaikan sekitar 1% dari tahun sebelumnya.
Semula Upah Minimum Kota (UMK) Solo berkisar Rp 2.013.810 berubah menjadi Rp 2.034.810.
Berikut ini Daftar UMK Kabupaten/Kota di Solo Raya 2022.
Daftar UMK Kabupaten/Kota di Solo Raya 2022 :
1. Kabupaten Karanganyar - Rp 2.064.313 (naik sekitar Rp 13.000
2. Kota Surakarta - Rp 2.035.720 (naik sekitar Rp 21.000)
3. Kabupaten Klaten - Rp 2.015.623 (naik sekitar Rp 4.000)
4. Kabupaten Boyolali - Rp 2.010.299 (naik sekitar Rp 10.000)
5. Kabupaten Sukoharjo - Rp 1.998.153 (naik sekitar Rp 11.000)
6. Kabupaten Wonogiri - Rp 1.839.429 (naik sekitar Rp 12.000)
7. Kabupaten Sragen - Rp 1.839.329 (naik sekitar Rp 10.000)
Gubernur menekankan bahwa upah minimum adalah batas terendah upah bagi pekerja dengan masa kerja kurang satu tahun. Sedangkan bagi pekerja diatas 1 tahun atau lebih melalui penghitungan Struktur dan Skala Upah (SUSU) dengan memperhatikan minimal inflasi sebesar 1,28% dan laju pertumbuhan ekonomi sebesar 0,97%.