Tersangka DA ditangkap pada Senin, 3 Januari 2022 pada sebuah apartemen di Jogja dan 2 tersangka lain yaitu AL dan YS ditangkap dirumahnya di daerah Kaliangkrik.
Ketiga tersangka pengeroyokan terancam maksimal 7 tahun penjara sesuai pasal 170 ayat 2 KUHP.***