Media Magelang - Indonesia dan China lewat bank sentral masing-masing secara resmi tidak menggunakan dollar AS dalam transaksi bilateral. Berikut tiga fakta menariknya.
Mulai 6 September 2021, Indonesia dan China secara resmi tidak menggunakan dollar AS lagi dalam transaksi bilateral, namun menggunakan Rupiah dan Yuan.
Hal ini tertuang dalam pernyataan Bank Indonesia (BI) sebagaimana Media Magelang kutip dari situs resmi BI bahwa kesepakatan Indonesia dan China ini menggunakan skema Local Currency Settlement (LCS)
"Kerja sama ini disusun berdasarkan nota kesepahaman yang telah disepakati dan ditandatangani oleh Gubernur BI Perry Warjiyo dan Gubernur PBC, Yi Gang, pada 30 September 2020," demikian pernyataan resmi BI dalam situs resmi mereka.
Baca Juga: Ganjar Pranowo Diminta KPK Beri Motivasi kepada Kepala Daerah Se-Indonesia, Simak Alasannya
Kesepakatan Indonesia dan China untuk meninggalkan dollar AS menyimpan tiga fakta menarik sebagaimana Media Magelang rangkum dari berbagai sumber.
Indonesia sudah menggunakan skema LCS dengan beberapa negara lain
Pengertian LCS adalah penyelesaian transaksi bilateral dengan menggunakan mata uang masing-masing negara tersebut di mana urusan transaksi dilakukan di bawah aturan hukum masing-masing negara tersebut.
Sebelumnya, Indonesia sudah menerapkan LCS ini dengan Malaysia, Thailand, dan Jepang.