Arab Saudi Izinkan Warganya Lepas Masker di Tempat Umum 

- 17 Oktober 2021, 08:23 WIB
Pemerintah Arab Saudi longgarkan aturan memakai masker
Pemerintah Arab Saudi longgarkan aturan memakai masker /Reuters/Saudi Ministry Of Media

Media Magelang - Jumat 15 Oktober 2021, Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengumumkan pelonggaran dari pembatasan yang telah diberlakukan sejak awal terjadinya pandemi Covid-19.

Pelonggaran pembatasan tersebut dilakukan karena telah terjadi penurunan yang signifikan dalam kasus Covid-19, dan peningkatan kegiatan vaksinasi di lingkungan Kerajaan Arab Saudi.

Dalam hal ini, Arab Saudi mengizinkan semua warganya untuk melepas masker di tempat umum.

Baca Juga: Doa Buka Puasa Sunnah Hari Senin Lengkap dalam Huruf Arab, Latin beserta Artinya

Pelonggaran pembatasan ini diberlakukan oleh pihak Kerajaan Arab Saudi mulai Minggu 17 Oktober 2021.

Aturan baru terkait pelonggaran pembatasan ini hanya akan berlaku untuk para warga yang telah divaksinasi penuh terhadap Covid-19. 

Sejauh ini, warga Arab Saudi yang telah divaksin sebanyak 20,6 juta dari 34,8 juta penduduk Kerajaan.

Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengumumkan bahwa pemakaian masker wajah tidak lagi wajib dalam penggunaan di luar ruangan.

Namun pemakaian masker tetap diwajibkan di lokasi-lokasi tertentu seperti  Masjidil Haram di Mekah, dan Masjid Nabawi di Madinah.

Halaman:

Editor: Sonia Okky Astiti

Sumber: Arab News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x