Arab Saudi Kenakan Denda Rp38 Juta bagi Jamaah Umroh Ilegal

- 3 April 2022, 20:50 WIB
Jika pahala umroh di bulan Ramadhan seperti melaksanakan ibadah haji, apakah masih wajib berhaji? Begini penjelasan Buya Yahya
Jika pahala umroh di bulan Ramadhan seperti melaksanakan ibadah haji, apakah masih wajib berhaji? Begini penjelasan Buya Yahya /kemenag.go.id

Media Magelang - Negara Arab Saudi akan mengenakan denda sebesar Rp38 juta atau 10.000 riyal bagi para jamaah umroh ilegal.

Jamaah umroh ilegal yang dimaksud di sini adalah para pelaku ibadah umroh yang memasuki wilayah Arab Saudi tanpa izin.

Meskipun umroh adalah satu ibadah mulia, tapi jika dilakukan secara ilegal maka hal itu tidak dibenarkan, dan karena itu Arab Saudi akan mengenakan denda sebesar Rp38 juta atau setara dengan 10.000 riyal bagi pelakunya.

Bagi siapa pun yang tertangkap datang untuk melakukan umroh tanpa izin, akan dikenakan denda sejumlah Rp38 juta atau 10.000 riyal.

Baca Juga: Arab Saudi Berikan 34 Jalur Tawaf bagi Jamaah Umroh 2022

Pernyataan tersebut diungkapkan oleh pihak Keamanan Umum Kerajaan Arab Saudi pada Sabtu 2 April 2022.

Pihak keamanan masyarakat mengatakan izin jamaah haji akan diperiksa dalam aplikasi Tawakkalna.

Izin yang diperiksa melalui aplikasi Tawakkalna bagi para jamaah umroh yaitu dengan mencocokkan apa yang tertera di aplikasi dengan identitas nasional, tempat tinggal, nomor paspor atau nomor perbatasan daerah tempat tinggal.

Selain itu, pihak keamanan juga akan memeriksa tanggal yang telah ditentukan untuk berangkat umroh dengan izin yang telah diberikan oleh pihak Arab Saudi dalam aplikasi Tawakkalna.

Halaman:

Editor: Destri Ananda Prihatini

Sumber: Saudigazette


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x