Arab Saudi Kenakan Denda Rp38 Juta bagi Jamaah Umroh Ilegal

- 3 April 2022, 20:50 WIB
Jika pahala umroh di bulan Ramadhan seperti melaksanakan ibadah haji, apakah masih wajib berhaji? Begini penjelasan Buya Yahya
Jika pahala umroh di bulan Ramadhan seperti melaksanakan ibadah haji, apakah masih wajib berhaji? Begini penjelasan Buya Yahya /kemenag.go.id

Media Magelang - Negara Arab Saudi akan mengenakan denda sebesar Rp38 juta atau 10.000 riyal bagi para jamaah umroh ilegal.

Jamaah umroh ilegal yang dimaksud di sini adalah para pelaku ibadah umroh yang memasuki wilayah Arab Saudi tanpa izin.

Meskipun umroh adalah satu ibadah mulia, tapi jika dilakukan secara ilegal maka hal itu tidak dibenarkan, dan karena itu Arab Saudi akan mengenakan denda sebesar Rp38 juta atau setara dengan 10.000 riyal bagi pelakunya.

Bagi siapa pun yang tertangkap datang untuk melakukan umroh tanpa izin, akan dikenakan denda sejumlah Rp38 juta atau 10.000 riyal.

Baca Juga: Arab Saudi Berikan 34 Jalur Tawaf bagi Jamaah Umroh 2022

Pernyataan tersebut diungkapkan oleh pihak Keamanan Umum Kerajaan Arab Saudi pada Sabtu 2 April 2022.

Pihak keamanan masyarakat mengatakan izin jamaah haji akan diperiksa dalam aplikasi Tawakkalna.

Izin yang diperiksa melalui aplikasi Tawakkalna bagi para jamaah umroh yaitu dengan mencocokkan apa yang tertera di aplikasi dengan identitas nasional, tempat tinggal, nomor paspor atau nomor perbatasan daerah tempat tinggal.

Selain itu, pihak keamanan juga akan memeriksa tanggal yang telah ditentukan untuk berangkat umroh dengan izin yang telah diberikan oleh pihak Arab Saudi dalam aplikasi Tawakkalna.

Baca Juga: Arab Saudi Bertemu 3 Negara Ini dalam Putaran Final Piala Dunia November 2022

Kementerian Dalam Negeri dan Keamanan Umum telah menekankan kepada para jamaah yang ingin melakukan umroh tentang pentingnya mendapatkan izin melalui aplikasi Tawakkalna atau Eatamarna.

Pentingnya pemberian izin melalui aplikasi tersebut adalah untuk menghindari penipuan dan hal-hal yang tidak diinginkan lainnya.

Perlu dicatat bahwa Kementerian Haji dan Umroh telah mengumumkan sebelumnya bahwa tidak perlu mendapatkan izin dan mengambil sumpah untuk melakukan salat di Masjidil Haram, tetapi tetap harus melakukan umroh serta salat di Al-Rawdah Sharifa.
Kementerian Haji dan Umroh telah membatasi usia minimum bagi pelaku umroh dan salat di Al-Rawdah Sharifa, yaitu terbatas hanya untuk anak-anak berusia 5 tahun ke atas.

Orang yang tidak divaksinasi yang belum menerima vaksin Covid-19 atau yang belum menyelesaikan imunisasi tetap dapat melakukan umroh dan masuk ke Masjidil Haram serta Masjid Nabawi.

Namun pernyataan tersebut disertai syarat bahwa jamaah tidak terinfeksi virus Corona atau pernah kontak dengan orang yang telah dipastikan terinfeksi virus.

Selain itu, para jamaah umroh dari negara lain juga tidak perlu mendaftarkan informasi imunisasi mereka untuk mendapatkan izin melakukan ibadah umroh.

Dengan demikian, diharapkan untuk melakukan ibadah umroh secara resmi dengan mendaftar terlebih dulu melalui aplikasi Tawakkalna, karena Arab Saudi akan mengenakan denda sebesar Rp38 juta bagi jamaah umroh ilegal.***

Editor: Destri Ananda Prihatini

Sumber: Saudigazette


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x