Patut Bangga! Bahasa Indonesia Ditetapkan Jadi Bahasa  Resmi ke-10 Konferensi UNESCO

- 22 November 2023, 19:00 WIB
Bahasa Indonesia Resmi Menjadi Bahasa Resmi dalam Konferensi Umum UNESCO
Bahasa Indonesia Resmi Menjadi Bahasa Resmi dalam Konferensi Umum UNESCO /UNESCO/
 
Media Magelang - Bangsa Indonesia patut bangga dengan Bahasa Indonesia yang dimiliki.
 
Kebangaan itu patut dimiliki, karena Bahasa Indonesia ditetapkan sebagai bahasa resmi ke-10 dalam konferensi The United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO).
 
Penetapan Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi ke-10 dalam konferensi The United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO) itu dilakukan pada 20 November 2023 di Markas Besar UNESCO Paris, Prancis.
 
Bahasa-bahasa lain yang juga ditetapkan sebagai bahasa resmi UNESCO selain Bahasa Indonesia adalah Bahasa Inggris, Mandarin, Arab, Prancis, Spanyol, Rusia, Hindi, Italia, dan Portugis.
 
 
Penetapan ini disampaikan oleh Duta Besar Republik Indonesia untuk Prancis, Andorra, Monako, Mohamad Oemar, dilansir dari Antara.
 
"Bahasa Indonesia telah menjadi kekuatan penyatu bangsa sejak masa pra-kemerdekaan, khususnya melalui Sumpah Pemuda di tahun 1928, sehingga mampu menghubungkan etnis yang beragam di Indonesia," kata Mohamad Oemar.
 
Tanda penetapan resmi tersebut adalah dengan diadopsinya Resolusi 42 C/28 secara konsensus dalam sesi pleno Konferensi Umum ke-42 UNESCO.
 
Mohamad Oemar menyebutkan bahwa Bahasa Indonesia sebelumnya telah digunakan oleh lebih dari 275 juta penutur.
 
Mohamad Oemar menambahkan, saat ini telah ada 52 negara yang menerapkan kurikulum Bahasa Indonesia, dan setidaknya ada 150.000 penutur asing yang aktif berbahasa Indonesia.
 
"Kepimpinan aktif Indonesia di tataran global telah dimulai sejak Konferensi Asia Afrika di Bandung pada tahun 1955, yang menjadi bibit terbentuknya kelompok negara non-blok. Indonesia memiliki komitmen kuat untuk melanjutkan kepemimpinan dan kontribusi positif untuk dunia internasional," ujarnya.
 
Kontribusi Indonesia tersebut, dikatakan oleh Mohamad Oemar, ditandai dengan kolaborasi bersama negara-negara lain dalam mengatasi tantangan global, melalui peran Indonesia di forum G20 tahun 2022 dan ASEAN tahun 2023 sebagai ketua.
 
Penetapan resmi ini menurut Mohamad Oemar dapat meningkatkan kesadaran bangsa Indonesia terhadap Bahasa Indonesia.
 
Selain itu, penetapan Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi UNESCO merupakan bagian dari upaya global untuk mengembangkan konektivitas antarbangsa, memperkuat kerja sama dengan UNESCO, dan bagian dari komitmen Indonesia terhadap pengembangan budaya di tingkat internasional.
 
"Pengakuan bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi Konferensi Umum UNESCO akan berdampak positif terhadap perdamaian, keharmonisan, dan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan tidak hanya di tingkat nasional, tetapi juga di seluruh dunia," tutur Mohamad Oemar.
 
Diusulkannya Bahasa Indonesia oleh pemerintah sebagai bahasa resmi Konferensi Umum UNESCO merupakan salah satu implementasi amanat pasal 44 ayat (1) Undang-Undang nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, yang berbunyi, "Pemerintah meningkatkan fungsi bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional secara bertahap, sistematis, dan berkelanjutan."
 
Usulan ini juga merupakan upaya yang memiliki dasar hukum, agar Bahasa Indonesia mendapatkan status bahasa resmi pada sebuah lembaga internasional secara nyata.
 
Dengan begitu, bangsa Indonesia patut bangga, karena pemerintah Indonesia telah membangun kantong-kantong penutur asing bahasa Indonesia di 52 negara sejak Bahasa Indonesia ditetapkan menjadi bahasa resmi ke-10!dalam Konferensi Umum UNESCO.***

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x