Siap-siap! Pemerintah Resmi Hapus Tenaga Honorer di Tahun 2024

- 10 November 2023, 06:00 WIB
Siap-siap! Pemerintah Resmi Hapus Tenaga Honorer di Tahun 2024 /
Siap-siap! Pemerintah Resmi Hapus Tenaga Honorer di Tahun 2024 / /PPPK Guru Kemendikbud
 
Media Magelang - Para Tenaga Honorer ada baiknya untuk mempersiapkan diri dari sekarang.
 
Persiapan diri Tenaga Honorer itu dikarenakan pemerintah akan resmi menghapusnya di tahun 2024 nanti.
 
Penghapusan resmi Tenaga Honorer ini sudah diatur dan disahkan oleh pemerintah dalam Undang-undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang baru.
 
Dilansir dari Pikiran Rakyat Solo, Menteri PANRB Azwar Anas menjelaskan, pemerintah akan menghapus Tenaga Honorer pada 24 Desember 2024 yang sebelumnya ditunda dari 28 November 2023.
 
 
Penundaan penghapusan Tenaga Honorer itu adalah satu kesempatan yang diberikan oleh pemerintah, agar Tenaga Honorer terus bekerja.
 
Hal ini dikarenakan masih banyak instansi dan lembaga yang membutuhkan jasa Tenaga Honorer.
 
Salah satu instansi yang membutuhkan Tenaga Honorer adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU).
 
Selain KPU, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) juga lembaga yang sangat membutuhkan jasa Tenaga Honorer di tahun pemilu nanti.
 
Tak hanya memberikan kesempatan untuk bekerja satu tahun lagi, pemerintah juga membuka kesempatan bagi para Tenaga Honorer untuk menjadi ASN melalui pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023.
 
Pembukaan pendaftaran seleksi PPPK 2023 ini dikhususkan untuk Tenaga Honorer yang bekerja di bidang pendidikan, kesehatan dan tenaga teknis.
 
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, tiga bidang tersebut memang sedang diutamakan oleh pemerintah saat ini, mengingat di daerah-daerah terpencil masih sangat membutuhkan tenaga pengajar, dokter dan perawat.
 
Di dalam pembukaan pendaftaran seleksi PPPK 2023, pemerintah telah membuat dua kebijakan bagi Tenaga Honorer, yakni menjadi PPPK penuh waktu dan paruh waktu.
 
Sebagai informasi, Tenaga Honorer yang menjadi PPPK paruh waktu hingga penuh waktu merupakan solusi dari pemerintah dalam menghindari Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) masal.
 
Dengan demikian, para Tenaga Honorer perlu bersiap-siap, karena pemerintah akan resmi menghapus Tenaga Honorer di tahun 2024 nanti.***

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x