Starbucks Digugat Atas Dugaan Pelanggaran Hak Asasi Manusia atau HAM

- 16 Januari 2024, 07:00 WIB
Kampanye Boikot Menghangat, Starbucks dan H&M Putuskan Kabur dari Maroko
Kampanye Boikot Menghangat, Starbucks dan H&M Putuskan Kabur dari Maroko /Pixabay/
 
 
Media Magelang - Sebuah kelompok konsumen menggugat waralaba kopi Starbucks.
 
Gugatan itu dilayangkan karena Starbucks diduga terkait dengan pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
 
Gugatan tersebut dilayangkan kepada Starbucks oleh kelompok konsumen di Amerika Serikat pada Rabu 10 Januari 2024.
 
Awal gugatan itu terjadi ketika Starbucks menampilkan iklan kedai kopi mereka yang menyebutkan bahwa, kopi dan teh yang mereka jual berasal dari perkebunan terbaik.
 
 
Mengetahui pernyataan dalam iklan tersebut, sontak kelompok konsumen memprotesnya dengan mengatakan bahwa, biji kopi dan daun teh di Starbucks berasal dari perkebunan yang terbukti melakukan sistem kerja paksa.
 
Menurut kelompok konsumen tersebut, perkebunan kopi dan teh itu berada di Kenya, Brazil, dan Guatemala.
 
Sebagaimana dilaporkan oleh Reuters, National Consumers League mengatakan dalam sebuah gugatan yang diajukan di Pengadilan Tinggi District of Columbia, Starbucks mengambil biji kopi dan daun teh dari koperasi, dan perkebunan yang telah melakukan pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
 
Gugatan itu juga menyatakan bahwa perkebunan kopi dan teh tersebut menerapkan sistem perburuhan yang sangat kejam, yaitu penggunaan pekerja anak dan kerja paksa, serta pelecehan dan penyerangan seksual yang mengerikan.
 
Starbucks mengatakan bahwa perusahaan akan membela diri terhadap gugatan tersebut.
 
"Kami menanggapi tuduhan seperti ini dengan sangat serius dan secara aktif terlibat dengan perkebunan untuk memastikan mereka mematuhi standar kami," kata pihak Starbucks, dikutip dari Reuters.
 
National Consumers League, sebuah kelompok advokasi konsumen yang berbasis di Washington, D.C. yang didirikan pada tahun 1899 mengatakan, p Starbucks membuat pernyataan palsu, termasuk mengatakan bahwa biji kopi dan daun teh yang mereka ambil 100 persen berasal dari sumber terbaik serta terpercaya.
 
Faktanya, kata kelompok konsumen itu, investigasi oleh jurnalis dan pemerintah telah menemukan pelanggaran di pemasok Starbucks di seluruh dunia.
 
Sebagai contoh, tahun lalu, wartawan BBC mengungkap kekerasan seksual yang terjadi pada pekerja perempuan di sebuah perkebunan teh di Kenya, dan pihak berwenang Brazil mengeluarkan keluhan terhadap pemasok kopi Brazil terbesar Starbucks atas kondisi yang mirip dengan perbudakan.
 
Pada tahun 2020, program televisi Dispatches dari Inggris mendokumentasikan pekerja anak yang meluas di perkebunan kopi di Guatemala, menurut gugatan tersebut.
 
Starbucks mengatakan, tahun lalu mereka telah menghentikan pembelian dari operator perkebunan di Kenya. 
 
Masih di tahun 2020, Starbucks menambahkan, bahwa mereka telah menghentikan pembelian biji kopi dan daun teh dari perkebunan yang terlibat dalam pekerja anak untuk musim panen tersebut.
 
Namun belum jelas, tindakan apa yang segera diambil oleh jaksa penuntut Brazil sebagai respons atas gugatan tersebut.
 
National Consumers League mengatakan dalam gugatannya, Starbucks terus menggunakan pemasok setelah pelanggaran ditemukan, dan bahkan mensertifikasi mereka sebagai pemasok yang baik menurut standar yang mereka kembangkan sendiri.
 
Kelompok konsumen ini juga menuduh Starbucks melanggar undang-undang perlindungan konsumen District of Columbia.
 
Mereka meminta pengadilan untuk memerintahkan Starbucks menghentikan iklan yang diduga palsu, dan memberikan ganti rugi uang yang tidak ditentukan.
 
Dari hasil laporan yang dikumpulkan oleh tim Media Magelang diwartakan, Starbucks digugat atas dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) terkait biji kopi dan daun teh yang beli dari perkebunan yang menerapkan perbudakan.***

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x