Daftar Vaksin Gratis Covid-19 bagi Ibu Hamil Segera, Hanya Perlu Memenuhi Syarat-syarat Ini

7 Agustus 2021, 15:11 WIB
Ada persyaratan yang wajib dipenuhi ibu hamil untuk mendapatkan vaksin sesuai surat edaran Kemenkes Nomor HK.02.01/I/2007/2001. /pixabay/Liudmila Chernetska/

Media Magelang - Vaksinasi merupakan hal wajib untuk mencegah penyebaran dan penularan virus Covid-19 terutama bagi ibu hamil. Pemerintah telah menyiapkan vaksin gratis bagi ibu hamil.

Ibu hamil menjadi sasaran khusus untuk segera mendapatkan suntikan vaksin gratis Covid-19.

Kondisi tubuh yang rentan tertular penyakit membuat pemerintah memprioritaskan vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil.

Baca Juga: Ibu Hamil di Indonesia Dapat Vaksin Moderna dan Pfizer, Ternyata Ini Perbedaannya dengan Jenis yang Lain

Sejak 2 Agustus 2021, pemerintah telah resmi memperbolehkan ibu hamil untuk ikut program vaksinasi.

Vaksin yang dapat digunakan bagi ibu hamil adalah vaksin Covid-19 platform mRNA Pfizer dan Moderna, serta vaksin platform inactivated Sinovac, sesuai ketersediaan.

Pemberian dosis pertama dimulai pada trimester kedua kehamilan dan pemberian dosis kedua sesuai dengan interval jenis vaksin.

Baca Juga: Langkah Mendaftar Vaksinasi Gratis Secara Online Melalui PeduliLindungi.id, Mudah Hanya Isi Data Diri Saja!

Ibu hamil yang ingin mengikuti vaksinasi Covid-19 perlu memenuhi syarat-syarat yang tertera dalam surat edaran Kemenkes Nomor HK.02.01/I/2007/2001.

Adapun persyaratan yang wajib dipenuhi ibu hamil untuk mendapatkan vaksin adalah:

  1. Suhu tubuh di bawah 37,5 derajat Celcius
  2. Tekanan darah di bawah 140/90 mmHg
  3. Usia kehamilan di trimester kedua atau di atas 13 minggu
  4. Tidak ada tanda-tanda preeklamsia seperti kaki bengkak, sakit kepala, nyeri ulu hati, pandangan kabur, dan tekanan darah di atas 140/90 mmHg
  5. Tidak memiliki riwayat alergi berat termasuk sesak napas, bengkak, atau bidur di seluruh tubuh
  6. Bagi ibu hamil dengan penyakit penyerta atau komorbid, dalam kondisi terkontrol dan tidak ada komplikasi akut
  7. Bagi ibu hamil dengan penyakit autoimun atau menjalani pengobatan autoimun seperti lupus, penyakit dalam kondisi terkontrol dan tidak ada komplikasi akut.
  8. Tidak sedang menjalani pengobatan untuk gangguan pembekuan darah, kelainan darah, defesiensi imun, dan penerima produk atau transfusi darah.
  9. Tidak sedang menerima pengobatan imunosupresan seperti kortikosteroid dan kemoterapi.
  10. Tidak terkonfirmasi positif Covid-19 dalam waktu tidak bulan terakhir. 

Apabila ibu hamil tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan maka proses vaksinasi Covid-19 dapat ditunda sampai memenuhi semua syarat-syaratnya.***

Editor: Puspasari Setyaningrum

Sumber: Instagram @sekretariat.kabinet

Tags

Terkini

Terpopuler