Panduan Membuat Paspor via Online: Syarat, Biaya Pembuatan, dan Alur Pendaftaran

- 26 Januari 2021, 08:54 WIB
Panduan Membuat Paspor via Online: Syarat, Biaya Pembuatan, dan Alur Pendaftaran
Panduan Membuat Paspor via Online: Syarat, Biaya Pembuatan, dan Alur Pendaftaran /Pixabay

 

 

Media Magelang - Masyarakat Indonesia kini sudah bisa membuat paspor via online.

Selain lebih hemat waktu dan biaya, pembuatan via online membuat masyarakat tak perlu repot ke kantor Imigrasi terdekat.

Meskipun demikian, nantinya pemohon paspor tetap harus ke kantor Imigrasi untuk keperluan wawancara, verifikasi berkas, pengambilan sidik jari, dan juga pengambilan foto.

Baca Juga: Respon Ganjar Pranowo Soal Aksi Jalan Kaki Rembang-Semarang Lilik Yuliantoro

Selain via online, pembuatan paspor secara manual dengan datang langsung ke kantor Imigrasi tetap diberlakukan.

Soal biaya, masyarakat akan dibebani Rp350.000 untuk pembuatan paspor biasa 48 halaman dan Rp650.000 untuk pembuatan paspor biasa elektronik (e-passport) 48 halaman.

Bila masyarakat menginginkan paspor selesai pada hari yang sama, maka dikenakan biaya Rp1 juta. Biaya lainnya adalah sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Dinda Silviana Dewi

Sumber: Portal Informasi Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x