Panduan Membuat Paspor via Online: Syarat, Biaya Pembuatan, dan Alur Pendaftaran

- 26 Januari 2021, 08:54 WIB
Panduan Membuat Paspor via Online: Syarat, Biaya Pembuatan, dan Alur Pendaftaran
Panduan Membuat Paspor via Online: Syarat, Biaya Pembuatan, dan Alur Pendaftaran /Pixabay
  1. Siapkan semua dokumen syarat membuat paspor yang sudah disebutkan di atas, termasuk print pdf yang dicetak saat mendaftar antrean online
  2. Datang ke kantor Imigrasi sesuai dengan waktu yang dipilih saat pendaftaran online
  3. Antre dan melakukan proses wawancara dan pengambilan foto dan sidik jari
  4. Setelah wawancara, pemohon paspor harus membayar biaya pembuatan paspor serta administrasi. Pembayaran dapat dilakukan melalui bank.
  5. Paspor tidak akan langsung jadi hari itu juga. Melainkan baru akan tersedia setidaknya empat hari kerja sampai satu minggu lamanya.
  6. Pemohon paspor bisa mengambil paspor sesuai dengan jadwal yang ditentukan dengan membawa tanda terima saat proses wawancara.

Baca Juga: Eddie Redmayne Bongkar Produksi Film Fantastic Beast 3, Ia Harus Berenang di Musim Dingin!

Itu lah cara membuat paspor baik secara online maupun offline langsung di kantor Imigrasi setempat. Bagi Anda yang ingin berpergian ke luar negeri, pembuatan paspor via online ini sangat memudahkan terlebih di masa pandemi Covid-19.***

Halaman:

Editor: Dinda Silviana Dewi

Sumber: Portal Informasi Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x