Panduan Membuat Paspor via Online: Syarat, Biaya Pembuatan, dan Alur Pendaftaran

- 26 Januari 2021, 08:54 WIB
Panduan Membuat Paspor via Online: Syarat, Biaya Pembuatan, dan Alur Pendaftaran
Panduan Membuat Paspor via Online: Syarat, Biaya Pembuatan, dan Alur Pendaftaran /Pixabay

Baca Juga: Update Merapi 25-26 Januari 2021, Catatan Kegempaan Hari Ini dan 3 Kali Guguran Awan Panas Semalam

  • Biaya paspor hilang Rp1 juta
  • Biaya paspor hilang akibat keadaan kahar seperti bencana Rp0
  • Biaya paspor rusak Rp500.000
  • Biaya paspor rusak akibat kahar Rp0

Lantas, Apa Saja Syarat Buat Paspor?

Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor, syarat pembuatan paspor adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Lilik Yuliantoro Rela Jalan Kaki Rembang-Semarang untuk Suarakan Aspirasinya

  • KTP asli dan KTP fotocopy
  • Kartu Keluarga asli dan Kartu Keluarga fotocopy
  • Akta kelahiran asli dan Akta Kelahiran fotocopy
  • Ijazah terakhir atau akta perkawinan atau buku nikah
  • Paspor lama bagi yang ingin memperpanjang

Cara Membuat Paspor

Baca Juga: Jateng Sudah Mulai Vaksin Covid-19, Ganjar Pranowo Sebut Vaksinasi Akan Selesai Februari 2021

Masyarakat dapat memilih untuk membuat paspor secara online atau datang langsung ke kantor Imigrasi. Berikut panduan keduanya masing-masing untuk membuat paspor.

Cara mendaftar antrean paspor via online:

  1. Buka laman https://antrian.imigrasi.go.id/
  2. Buat akun dengan memasukan alamat email dan nomor telepon
  3. Setelah membuat akun, pilihlah tempat kantor Imigrasi yang akan dituju
  4. Pilih jadwal kedatangan ke kantor Imigrasi
  5. Setelah selesai, kita akan menerima file format pdf yang harus diunduh untuk kemudian dicetak. Print pdf tersebut harus ditunjukan saat datang ke kantor Imigrasi yang dipilih.

Baca Juga: Ada Bantuan Program Keluarga Harapan Atau PKH 2021, Berikut Syarat dan Ketentuan Penerima

Cara membuat paspor di kantor Imigrasi:

Halaman:

Editor: Dinda Silviana Dewi

Sumber: Portal Informasi Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x