Baca Juga: Update Merapi 25-26 Januari 2021, Catatan Kegempaan Hari Ini dan 3 Kali Guguran Awan Panas Semalam
- Biaya paspor hilang Rp1 juta
- Biaya paspor hilang akibat keadaan kahar seperti bencana Rp0
- Biaya paspor rusak Rp500.000
- Biaya paspor rusak akibat kahar Rp0
Lantas, Apa Saja Syarat Buat Paspor?
Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor, syarat pembuatan paspor adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Lilik Yuliantoro Rela Jalan Kaki Rembang-Semarang untuk Suarakan Aspirasinya
- KTP asli dan KTP fotocopy
- Kartu Keluarga asli dan Kartu Keluarga fotocopy
- Akta kelahiran asli dan Akta Kelahiran fotocopy
- Ijazah terakhir atau akta perkawinan atau buku nikah
- Paspor lama bagi yang ingin memperpanjang
Cara Membuat Paspor
Baca Juga: Jateng Sudah Mulai Vaksin Covid-19, Ganjar Pranowo Sebut Vaksinasi Akan Selesai Februari 2021
Masyarakat dapat memilih untuk membuat paspor secara online atau datang langsung ke kantor Imigrasi. Berikut panduan keduanya masing-masing untuk membuat paspor.
Cara mendaftar antrean paspor via online:
- Buka laman https://antrian.imigrasi.go.id/
- Buat akun dengan memasukan alamat email dan nomor telepon
- Setelah membuat akun, pilihlah tempat kantor Imigrasi yang akan dituju
- Pilih jadwal kedatangan ke kantor Imigrasi
- Setelah selesai, kita akan menerima file format pdf yang harus diunduh untuk kemudian dicetak. Print pdf tersebut harus ditunjukan saat datang ke kantor Imigrasi yang dipilih.
Baca Juga: Ada Bantuan Program Keluarga Harapan Atau PKH 2021, Berikut Syarat dan Ketentuan Penerima
Cara membuat paspor di kantor Imigrasi: