Daftar Vaksin Gratis Covid-19 bagi Ibu Hamil Segera, Hanya Perlu Memenuhi Syarat-syarat Ini

- 7 Agustus 2021, 15:11 WIB
Ada persyaratan yang wajib dipenuhi ibu hamil untuk mendapatkan vaksin sesuai surat edaran Kemenkes Nomor HK.02.01/I/2007/2001.
Ada persyaratan yang wajib dipenuhi ibu hamil untuk mendapatkan vaksin sesuai surat edaran Kemenkes Nomor HK.02.01/I/2007/2001. /pixabay/Liudmila Chernetska/

Media Magelang - Vaksinasi merupakan hal wajib untuk mencegah penyebaran dan penularan virus Covid-19 terutama bagi ibu hamil. Pemerintah telah menyiapkan vaksin gratis bagi ibu hamil.

Ibu hamil menjadi sasaran khusus untuk segera mendapatkan suntikan vaksin gratis Covid-19.

Kondisi tubuh yang rentan tertular penyakit membuat pemerintah memprioritaskan vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil.

Baca Juga: Ibu Hamil di Indonesia Dapat Vaksin Moderna dan Pfizer, Ternyata Ini Perbedaannya dengan Jenis yang Lain

Sejak 2 Agustus 2021, pemerintah telah resmi memperbolehkan ibu hamil untuk ikut program vaksinasi.

Vaksin yang dapat digunakan bagi ibu hamil adalah vaksin Covid-19 platform mRNA Pfizer dan Moderna, serta vaksin platform inactivated Sinovac, sesuai ketersediaan.

Pemberian dosis pertama dimulai pada trimester kedua kehamilan dan pemberian dosis kedua sesuai dengan interval jenis vaksin.

Baca Juga: Langkah Mendaftar Vaksinasi Gratis Secara Online Melalui PeduliLindungi.id, Mudah Hanya Isi Data Diri Saja!

Ibu hamil yang ingin mengikuti vaksinasi Covid-19 perlu memenuhi syarat-syarat yang tertera dalam surat edaran Kemenkes Nomor HK.02.01/I/2007/2001.

Halaman:

Editor: Puspasari Setyaningrum

Sumber: Instagram @sekretariat.kabinet


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x