Media Magelang - Vaksinasi merupakan hal wajib untuk mencegah penyebaran dan penularan virus Covid-19 terutama bagi ibu hamil. Pemerintah telah menyiapkan vaksin gratis bagi ibu hamil.
Ibu hamil menjadi sasaran khusus untuk segera mendapatkan suntikan vaksin gratis Covid-19.
Kondisi tubuh yang rentan tertular penyakit membuat pemerintah memprioritaskan vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil.
Sejak 2 Agustus 2021, pemerintah telah resmi memperbolehkan ibu hamil untuk ikut program vaksinasi.
Vaksin yang dapat digunakan bagi ibu hamil adalah vaksin Covid-19 platform mRNA Pfizer dan Moderna, serta vaksin platform inactivated Sinovac, sesuai ketersediaan.
Pemberian dosis pertama dimulai pada trimester kedua kehamilan dan pemberian dosis kedua sesuai dengan interval jenis vaksin.
Ibu hamil yang ingin mengikuti vaksinasi Covid-19 perlu memenuhi syarat-syarat yang tertera dalam surat edaran Kemenkes Nomor HK.02.01/I/2007/2001.