Pemerintah Resmi Tetapkan Harga Tertinggi Rapid Tes Antigen Untuk Tangani Covid-19, Berapa Rupiah?

19 Desember 2020, 12:59 WIB
Rapid Test Antigen. /unsplash/ @medakit

Media Magelang – Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Direktorat Jenderal Pelayanan Masyarakat telah menetapkan harga tertinggi rapid tes antigen untuk pemeriksaan Covid-19.

Harga tarif rapid tes antigen untuk Covid-19 tersebut dibanderol Rp250 ribu di Pulau Jawa.Sementara itu, harga tarif rapid tes Covid-19 di luar pulau Jawa dibanderol sebesar Rp275 ribu.

Harga ini merupakan harga tertinggi rapid tes antigen yang telah ditetapkan pemerintah.

Baca Juga: Pakai NIK KTP Cek di apb.kemdikbud.go.id Bantuan Rp1 juta Tahap 3 Turun dari Kemdikbud

Tonton juga videonya disini

 

Penetapan harga tertinggi rapid tes antigen ini tertulis dalam Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/I/4611/2020 yang telah dikeluarkan pada 18 Desember 2020 oleh pemerintah.

Sebagaimana ditulis Bekasi Pikiran Rakyat dalam artikel Sah! Pemerintah Tetapkan Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Tes Antigen Sebesar Rp250.000, tes antigen-swab dilakukan saat akan melakukan aktivitas perjalanan dalam negeri dengan masa berlaku 14 hari.

Baca Juga: Jadwal Crystal Palace vs Liverpool: Rekor Head to Head di Liga Inggris The Reds Unggul Jauh

Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Azhar Jaya menyebutkan, penetapan batasan tarif tertinggi harga rapid test Antigen ini sebagai bentuk kepastian terhadap harga pemeriksaan rapid tes Antigen di fasilitas pelayanan kesehatan.

“Batasan tarif pemeriksaan ini sebagai bentuk kepastian tarif pemeriksaan Rapid Test Antigen melalui pengambilan swab bagi masyarakat dan pemberi layanan,” kata Azhar Jaya.

Tak hanya itu, ia juga menyebutkan bahwa penetapan ini sebagai jaminan terhadap masyarakat agar mudah mendapatkan layanan pemeriksaan rapid test Antigen swab.

Baca Juga: Nyatanya, Habib Rizieq Sudah Tahu Akan Ditahan Bila Pulang ke Tanah Air Diingatkan Babe Haikal

Pada Surat Edaran (SE) tersebut, ditegaskan besaran tarif tertinggi hanya berlaku untuk masyarakat yang melakukan swab atas permintaan sendiri.

Dengan kata lain, tarif ini tidak berlaku bagi fasilitas pelayanan kesehatan yang mendapatkan hibat/ bantuan alat/ reagen/ APD/ BHP dari pemerintah.

Azhar Jaya pun meminta para fasilitas pelayanan kesehatan untuk mengikuti Surat Edaran (SE) soal penetapan tarif tertinggi pemeriksaan Rapid Tes Antigen-Swab tersebut.

Baca Juga: Rp400 Juta Gaji Ustadz Abdul Somad Disedekahkan, UAS: Nonton Pengajian YouTube Sama Dengan Sedekah

“Untuk itu kami harap seluruh dinas provinsi, kabupaten, dan kota untuk melakukan pengawasan terhadap fasilitas pelayanan kesehatan dalam pemberlakuan harga tertinggi pengambilan swab antigen,” lanjut Azhar Jaya.

Azhar Jaya menegaskan, Surat Edaran (SE) akan segera dikirimkan kepada seluruh Kepala Dinas KEsehatan Provinsi dan Kebupaten. Kota, Direktur Rumah Sakit, dan Ketua Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia.

Tak hanya itu, Ketua Asosiasi Klinik Inonesia, Ketua Perhimpunan Klinik dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Primer Indonesia, Ketua Asosiasi Dinas Kesehatan Seluruh Indonesia, dan Ketua Ikatan Laboratorium Klinik Indonesia akan menerima Surat Edaran (SE) soal penetapan tarif harga rapid test antigen swab ini.***(Anggir Juliyani/ Bekasi Pikiran Rakyat)

Editor: Dinda Silviana Dewi

Sumber: Bekasi Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler