Ibu Hamil dan Balita Pemilik Kartu Perlindungan Sosial (KPS) Bisa Cairkan BLT PKH Rp3 Juta

21 Januari 2021, 07:00 WIB
Ibu Hamil dan balita masuk dalam daftar penerima BLT PKH Kemensos. /PIXABAY/Greyerbaby

Media Magelang - BLT PKH yang menyasar ibu hamil dan balita sebesar Rp3 juta per tahun akan diberikan kepada pemilik Kartu Perlindungan Sosial (KPS)

Yang harus diingat, penerima bansos BLT PKH ibu hamil dan balita harus lebih dulu memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS).

Syarat berikutnya yang tidak kalah penting adalah ibu hamil dan balita harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai penerima PKH.

Baca Juga: Usai Lama Menghilang, Jack Ma Disebut Telah Kembali: Nampak Dalam Sebuah Konferensi Video

Ini bisa menjadi kabar gembira untuk Ibu hamil dan balita pemegang Kartu Perlindungan Sosial (KPS) bisa bergembira karena tahun ini akan mendapat jatah BLT PKH.

Sebagaimana diberitakan prbandungraya.pikiran-rakyat.com dalam artikel, "BLT Rp3 Juta untuk Ibu Hamil dan balita Hanya Bisa Cair Jika Punya KPS, Begini Cara Mendapatkannya", begini penjelasannya.

Sebagai upaya untuk membantu meringankan beban masyarakat, pemerintah menggagas Program Keluarga Harapan (PKH) dengan bantuan berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT).

Baca Juga: Harap Catat, Ini 15 Golongan yang Tak Bisa Suntik Vaksin Covid-19. Mulai dari Ibu Hamil hingga ODHA

PKH merupakan salah satu program bantuan yang ditujukan untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tersebar di seluruh Indonesia.

Salah satu sasaran penerima BLT PKH ini merupakan KPM dengan anggota keluarga yang terdiri dari ibu hamil dan balita dengan rentang usia 0 hingga 6 tahun.

Adapun besaran BLT PKH yang akan diterima yakni Rp3 juta per tahun, dan wajib digunakan oleh ibu hamil dan balita untuk mengakses fasilitas layanan kesehatan.

Baca Juga: Live Streaming Manchester City vs Aston Villa Liga Inggris di Mola TV

Seperti yang diketahui, pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) telah menyalurkan BLT PKH yang diperuntukan untuk KPM dengan ibu hamil dan balita ini mulai 4 Januari 2021.

Menurut Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini, BLT PKH untuk KPM dengan ibu hamil dan balita di tahun 2021 ini akan dilakukan secara bertahap.

Tahap pertama akan disalurkan pada Januari 2021, kemudian disusul dengan tahap kedua pada April 2021.

Baca Juga: Pelantikan Joe Biden di Gedung Capitol Tertutup untuk Umum, Warga AS Bisa Hadir Lewat Snapchat

Sedangkan tahap tiga akan mulai disalurkan pada Juli 2021, dan tahap keempat akan disalurkan pada Oktober 2021.***(Elfrida Chania S)

Editor: Puspasari Setyaningrum

Sumber: PR Bandung Raya

Tags

Terkini

Terpopuler