Sudah Terdaftar Di DTKS, Masyarakat Bisa Akses Deretan Bansos Kemensos Berikut!

25 Januari 2021, 05:25 WIB
Inilah tiga paket bantuan sosial (bansos) yang disalurkan Kemensos berdasar data DTKS. /Mohamad Trilaksono/Pixabay

Media Magelang - Pemerintah kembali menggulirkan paket bantuan sosial untuk mengurangi dampak Covid-19 pada ekonomi agar masyarakat miskin terlindungi.

Setidaknya ada tiga paket bantuan sosial yang akan kembali dikeluarkan oleh pemerintah selama tahun 2021 ini.

Ketiga paket bantuan sosial ini disalurkan melalui Kementerian Sosial (Kemensos) yang nantinya akan menggunakan basis Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS sebagai daftar penerima manfaat.

Baca Juga: Cara Mudah Edit Foto Wajah Di FaceAPP, Aplikasi Viral Tiktok Filter Mengubah Foto Cowok menjadi Cewek!

Dirangkum Tim Media Magelang dari berbagai sumber, berikut tiga paket bantuan sosial yang waktu penyalurannya diperpanjang hingga tahun 2021:

Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Kartu Sembako

Kartu Sembako merupakan paket bantuan sosial kelanjutan dari program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang sudah dilaksanakan di tahun sebelumnya.

Tujuan program Kartu Sembako sama dengan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yaitu untuk memenuhi kebutuhan dapur sehari-hari masyarakat miskin di masa pandemi.

Baca Juga: Film ‘A Quiet Place Part II’ Tunda Rilis Jadi September 2021

Perbedaan program Kartu Sembako dengan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) adalah bentuk penerimaan yang bukan lagi berupa barang namun diberikan dalam bentuk uang tunai.

Nilai bantuan program Kartu Sembako atau bansos BPNT tahun ini juga naik 30 persen dari menjadi Rp200 ribu dan akan diberikan secara bertahap selama 9 bulan.

Pendataan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dilakukan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS.

Baca Juga: 31 Kabupaten dan Kota di Jateng Akan Lakukan Vaksinasi Covid-19 Serentak Senin 25 Januari 2021

Program Keluarga Harapan (PKH)

Program Keluarga Harapan (PKH) adalah paket bantuan sosial dari pemerintah yang diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memenuhi syarat tertentu.

Perbedaan Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2021 dengan tahun sebelumnya adalah masuknya komponen ibu hamil dan balita dalam daftar penerima bantuan.

Untuk tahun 2021, ada empat komponen dalam satu keluarga penerima PKH yaitu kategori ibu hamil/nifas, kategori anak usia dini sampai dengan 6 tahun, kategori pendidikan anak wajib belajar 12 tahun, kategori penyandang disabilitas berat, hingga kategori lanjut usia (lansia).

Baca Juga: Tanggapi Aduan Soal Intoleransi, Nadiem Makarim Akan Buat Surat Edaran ke Sekolah

Pendataan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dilakukan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) dan akan tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS.

Setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan mendapatkan dari bantuan Rp900 ribu hingga Rp3 juta per tahun sesuai komponen penerima.

Adapun, bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) akan disalurkan dalam empat tahap, yakni Januari, April, Juli, dan Oktober.

Baca Juga: Terjadi Fenomena Iklim Bersamaan, BMKG Ungkap Skenario Cuaca Terburuk

BLT Rp 500 Ribu per KK Non PKH

BLT Rp500 Ribu per KK Non PKH adalah bantuan tunai dari Kementerian Sosial yang diberikan kepada keluarga miskin yang tidak terdaftar dalam Program Keluarga Harapan (PKH).

Syarat utama dari penerima BLT Rp500 Ribu per KK Non PKH adalah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang bukan penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH).

Peserta penerima BLT Rp500 Ribu per KK Non PKH juga wajib memiliki memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)

Baca Juga: Macron Sebut Perancis Akan Memperketat Undang-undang Soal Inses

Cara pencairan dana BLT Rp500 Ribu per KK Non PKH akan dilakukan oleh pihak Kemensos akan mentransfer langsung ke nomor rekening penerima.

Pendataan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dilakukan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS.***

Editor: Puspasari Setyaningrum

Sumber: Kemensos

Tags

Terkini

Terpopuler