Ini Dia Dua Program Bansos Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Di Tahun 2021

26 Januari 2021, 05:25 WIB
Penyaluran BSU Kemnaker untuk pekerja, karyawan, dan buruh. /ANTARA/Andreas Fitri Atmoko

Media Magelang - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) akan segera menggulirkan paket bantuan sosial demi mengurangi dampak Covid-19.

Guna mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional, setidaknya ada dua paket bantuan sosial yang akan disalurkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) selama tahun 2021 ini.

Kedua paket bantuan sosial ini disalurkan melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyasar para pekerja dan non pekerja penerima manfaat.

Baca Juga: Kemenhub Terima Usul Ganjar Pranowo Jadikan GeNose Alat Uji Resmi Covid-19

Dirangkum tim Media Magelang dari berbagai sumber, berikut dua paket bantuan sosial dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) yang waktu penyalurannya diperpanjang hingga tahun 2021:

Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT Subsidi Gaji

Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT Subsidi Gaji merupakan salah satu program stimulus yang menyasar para pekerja yang terdampak Covid-19.

Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT Subsidi Gaji akan diberikan kepada pekerja dengan gaji di bawah Rp5 juta yang memiliki NIK, aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan setidaknya hingga Juni 2020, dan memiliki rekening aktif.

Baca Juga: Otak Dibalik Perampokan Uang 561 Juta di Jalan Krakatau VIII Berhasil Dibekuk Polrestabes Semarang

Paket bantuan sosial Kementerian Ketenagakerjaan ini merupakan kelanjutan dari program tahun lalu yang kembali diberikan dalam bentuk tunai ke rekening pekerja.

Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT Subsidi Gaji yang diterima pekerja adalah sebesar Rp2,4 juta dan akan diberikan masing-masing Rp600.000 selama empat bulan.

Paket Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT Subsidi Gaji menyasar pekerja formal, sehingga untuk pekerja non formal disarankan untuk mendaftar ke program bantuan pemerintah yang lain.

Baca Juga: Drama Korea The Penthouse War In Life Tayang di Trans TV Senin 25 Januari 2021, Simpan Link Live Streamingnya

Kartu Prakerja

Program Kartu Prakerja adalah paket bantuan sosial yang diberikan kepada para pekerja atau korban pemutusan hubungan kerja PHK akibat pandemi Covid-19. 

Pelaksanaan program Kartu Prakerja ada dibawah Kementerian Ketenagakerjaan yang bekerjasama dengan pihak swasta.

Hanya ada tiga syarat untuk bisa mendaftar program ini, yaitu memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), sudah berusia di atas 18 tahun, dan tidak sedang sekolah atau kuliah.

Baca Juga: Drama Korea The Penthouse War In Life Tayang di Trans TV Senin 25 Januari 2021, Simpan Link Live Streamingnya

Bentuk bantuan sosial yang diberikan Kartu Prakerja adalah insentif yang sebagian wajib digunakan untuk pelatihan kerja dan sisanya bisa digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Rincian insentif Kartu Prakerja Rp3,55 juta meliputi biaya pelatihan kerja sebesar Rp 1.000.000, insentif pelatihan Rp 600.000 selama empat bulan atau senilai Rp 2.400.000 dan insentif pengisian survei evaluasi Rp 50.000 selama tiga kali atau senilai Rp 150.000.

Kedua paket bantuan sosial ini disalurkan melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi selama masa pandemi Covid-19.***

Editor: Puspasari Setyaningrum

Sumber: Kemenaker

Tags

Terkini

Terpopuler