BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Bisa Cair, Hanya Pekerja Golongan Ini yang Berhak Dapat

5 Maret 2021, 20:07 WIB
Menaker Ida Fauziyah mengatakan BSU/ BLT subsidi gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 akan dilanjutkan, namun pemerintah akan melihat kondisi ekonomi nasional terlebih di saat pandemi Covid-19 /Tangkapan layar Instagram Ida Fauziyah/@idafauziyahnu

Media Magelang - BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 bisa cair bagi pekerja golongan tertentu.

Pemerintah melalui Kementrian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali menyalurkan BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 kepada pekerja golongan tertentu.

Untuk mengetahui golongan pekerja yang bisa dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021, simak info selengkapnya disini.

 Baca Juga: Update MotoGP 2021, Menebak Juara Dunia Dari Raihan Podium Tahun Lalu, Franco Morbidelli Terbanyak

Seperti yang telah diketahui masyarakat. BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 ini juga kerap disebut sebagai BLT subsidi gaji.

BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 ini disalurkan oleh Kemnaker guna mememulihkan perekonomian kepada pekerja di masa pandemi Covid-19.

BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Bisa Cair

Menaker Ida Fauziyah menjelaskan bahwa dirinya mengupayakan BLT BPJS Ketenagakerjaan untuk tetap dicairkan pada tahun 2021 ini.

 Baca Juga: Tidak Perlu Bingung, Begini Cara Urus BPKB yang Hilang

Ida Fauziyah menjelaskan pula bahwa target penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan ini belum diterima oleh pekerja sesuai target pada tahun 2020.

Kemnaker menargetkan BLT BPJS Ketenagakerjaan tersebut akan diterimakan oleh 12,4 juta penerima.

Dari data yang disampaikan Menaker Ida Fauziyah, BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap kedua tahun 2020 baru cair sebesar 98,92 persen dari total penerima.

 Baca Juga: Perpanjangan PPKM Mikro, Ganjar Pranowo: Terus Saja Tapi Jangan Lengah

"Realisasi kita sudah 98,92 persen, jadi sudah hampir 100 persen." Kata Menaker Ida Fauziyah, dikutip Media Magelang dari Kendalku.com pada 5 Maret 2021

Untuk itu, golongan pekerja yang berhak dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 ini hanya mereka yang terdaftar di tahun 2020 tetapi belum menerima bantuan tersebut.

Menaker menyebutkan, meskipun anggaran BLT BPJS Ketenagakerjaan sudah dikembalikan ke kas negara, tetapi dirinya mengupayakan akan mengajukan kembali dana bantuan tersebut ke Kemenkeu.

 Baca Juga: Sinopsis Film Trans TV Malam Ini: Charlie's Angels Full Throttle

"Ada sedikit yang karena kita sudah tutup buku harus dikembalikan pada kas negara, jika memang sudah memenuhi syarat kami akan ajukan kembali ke Kementerian Keuangan untuk bisa diproses," ujar Menaker Ida Fauziyah.

"Yang tersisa sepanjang memenuhi syarat maka akan kami mintakan kembali kepada Kementerian Keuangan," kata Ida Fauziyah.

Perlu digarisbawahi bahwa golongan pekerja prioritas yang berhak menjadi penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 ini adalah pekerja yang telah terdaftar di tahun 2020 dengan persyaratan dan data yang sudah valid.

 Baca Juga: BLT BPUM Rp2,4 Juta Bisa Cair, Ini 5 Kriteria Kemenkop UKM yang Akan Terima Banpres Produktif

Demikian penjelasan mengenai golongan pekerja yang berhak dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021.***

Editor: Puspasari Setyaningrum

Sumber: Kendalku

Tags

Terkini

Terpopuler