Asik! Meski Mudik Lebaran 2021 Dilarang, Pemerintah Beri Kompensasi Bansos

26 Maret 2021, 18:04 WIB
Ilustrasi macet mudik lebaran. Libur panjang Mudik Lebaran 2021 ditiadakan. /Pixabay.com/al-grishin

Media Magelang - Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan menyampaikan larangan mudik lebaran 2021.

Menko PMK Muhadjir Effendy menegaskan bahwa larangan mudik lebaran 2021 ini berlaku bagi seluruh lapisan masyarakat.

Kabar gembiranya, Menko PMK menginformasikan bahwa meski dilarang mudik lebaran 2021 pemerintah tetap menyalurkan bantuan sosial (bansos) sebagai kompensasi.

Penyampaian soal penyaluran bansos sebagai kompensasi ditiadakannya mudik lebaran 2021 juga disampaikan oleh Mensos Tri Rismaharini.

Baca Juga: Dimulai pada April, Ini 8 Instansi dan Kementerian yang Buka Formasi CPNS 2021

Baca Juga: Heboh Digunjing Netizen Karena Beli Hotel di Umur 23, Ini 4 Usaha yang Jadi Sumber Penghasilan Awkarin

Baca Juga: Alur Tahapan Pendaftaran CPNS 2021: Dari Seleksi Administrasi Sampai Pemberkasan

"Ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan. Berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, BUMN, karyawan swasta maupun pekerja mandiri dan juga seluruh masyarakat," kata Muhadjir dalam konferensi pers virtual, 26 Maret 2021.

Menurut Muhadjir, pelarangan mudik lebaran 2021 berlaku mulai 6-17 Mei mendatang.

Pemerintah resmi menetapkan kebijakan pelarangan mudik lebaran 2021 guna memperlancar program vaksinasi demi tercapainya herd immunity di Indonesia.

Pemerintah juga mengkhawatirkan kenaikan kasus Covid-19 apabila mudik lebaran 2021 diperbolehkan.

Baca Juga: Awkarin Beli Hotel Di Usia 23 Tahun, Dapat Karangan Bunga Dari Mantan Hingga Banjir Komentar Warganet

Baca Juga: Aturan Angkutan Barang Diperlonggar meskipun Mudik Lebaran 2021 Ditiadakan

Baca Juga: Simak! Begini Prosedur Pembayaran Denda Tilang Elektronik ETLE

Meski begitu dilarang mudik lebaran, pemerintah tetap menetapkan cuti bersama pada satu hari setelah hari raya Idul Fitri.

"Sedangkan cuti bersama akan tetap diberikan selama 1 hari setelah Hari Raya Idul Fitri," kata Muhadjir.

Namun tetap saja, pemerintah mengimbau agar tak menggunakan cuti bersama satu hari tersebut untuk mudik lebaran atau bepergian apabila tidak mendesak.

Disamping cuti bersama dan pelarangan mudik lebaran, Menko PMK bersama Mensos juga menginformasikan terkait penyaluran bansos.

Skema penyaluran bansos atau bantuan sosial sedang dipersiapkan oleh pemerintah sebagai kompensasi larangan mudik lebaran 2021.

"Pemberian bansos akan disesuaikan waktunya dan pemberian bantuan khusus untuk Jabodetabek seperti tahun lalu akan ditentukan kemudian," kata Muhadjir.

Lebih lanjut, Mensos Risma menjelaskan bahwa penyaluran bansos akan dilakukan sesuai jadwal di bulan tersebut, yaitu menjelang Hari Raya Idul Fitri.

"Jadi untuk bansos tetap dilaksanakan sesuai di jadwal bulan tersebut. Untuk bulan Mei, bulan lebaran, kita serahkan di awal bulan Mei, untuk khusus DKI Jakarta dan sekitarnya mungkin minggu pertama atau awal minggu kedua," kata Risma.

Untuk itu, meski pemerintah melarang mudik lebaran 2021, tetapi mekanisme penyaluran bansos sebagai kompensasi kebijakan tersebut tetap dipersiapkan.***

Editor: Puspasari Setyaningrum

Sumber: Youtube Kemenko PMK

Tags

Terkini

Terpopuler