Penuhi Berkas Syarat Buat SIKM Jabodetabek Berikut Untuk Perjalanan Keluar Kota Semasa Larangan Mudik

6 Mei 2021, 18:25 WIB
Kepala Dishub DKI Jakarta jelaskan syarat pengajuan SIKM /Pikiran Rakyat/ Amir Faisol/

Media Magelang - Berikut ini deretan berkas syarat pembuatan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jabodetabek bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan selama larangan mudik Lebaran.

Dengan menggunakan SIKM ini masyarakat dapat diizinkan melakukan perjalanan keluar Jabodetabek saat masa larangan mudik 6-17 Mei 2021.

Namun, untuk mendapatkan SIKM tersebut ada beberapa syarat dan dokumen yang harus dipenuhi.

Baca Juga: Cara Cek eform.bri.co.id atau banpresbpum.id untuk Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta, Simak Ada Penambahan!

Tak hanya itu, tak sembarang orang dapat melakukan perjalanan keluar Jabodetabek semasa larangan mudik.

Artikel ini juga memaparkan kriteria orang yang boleh melakukan perjalanan keluar kota semasa periode larangan mudik.

Adanya SIKM ini diberlakukan oleh Dishub Jakarta berdasarkan pada keputusan gubernur.

Baca Juga: BLT UMKM Rp1,2 Juta Disalurkan hingga Akhir Lebaran

Sebagai langkah mudah pembuatan SIKM, Dishub Jakarta menyediakan layanan online yang dapat diakses kapan saja.

terkait kegunaan, syarat, dokumen, dan cara pembuatan SIKM ini dijelaskan secara langsung oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo.

Menurut Syafrin, SIKM merupakan surat yang digunakan sebagai persyaratan bagi orang yang ingin melakukan perkalanan dengan keperluan mendesak selama larangan mudik.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Hari Ini: Aldebaran Minta Reyna ke Rumah Sakit, Rendy dan Rafael Bongkar Kematian Ricky

Untuk mempermudah proses pengajuan SIKM, Syafrin memaparkan bahwa Dishub DKI Jakarta menyediakan layanan online berupa aplikasi Jakevo.

Sementara itu, ada beberapa persyaratan administrasi yang harus dipenuhi oleh masyarakat untuk mendapatkan SIKM tersebut dan diunggah melalui aplikasi Jakevo tersebut.

Berikut berkas syarat pembuatan SIKM

Baca Juga: Aldebaran Kecelakaan dan Meninggal, Arya Saloka Keluar dari Ikatan Cinta

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP).
2. Surat keterangan kematian, untuk perjalanan kunjungan duka.
3. Surat keterangan dokter, untuk menjenguk keluarga atau mengantar persalinan.

Untuk mendapatkan surat keterangan kematian untuk perjalanan kunjungan duka, Syafrin menjelaskan bahwa surat tersebut didapatkan dari pejabat desa tempat duka.

"Melampirkan KTP, surat keterangan sesuai kebutuhan yang bersangkutan, misal kedukaan di kampung, lampirkan surat keterangan kematian dari kampung, yang dari kampung, jangan dari sini (Jakarta), kalau dari sini pasti tidak disetujui," kata Syafrin di hadapan awak media di Balai Kota DKI Jakarta, 4 Mei 2021.

Baca Juga: Ikuti Simulasi CAT BKN Gratis, Tips Lolos Seleksi CPNS 2021, Ini Link dan Cara Daftarnya

Sementara itu, untuk keperluan menjenguk orang sakit dan mengantar persalinan ibu hamil perlu melampirkan surat keterangan dokter yang menangani pasien.

Dengan begitu, berikut ini syarat atau kategori masyarakat yang diperbolehkan melakukan perjalanan saat larangan mudik:

1. Kunjungan keluarga yang sakit.

2. Kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal.

3. Ibu hamil dengan didampingi 1 anggota keluarga.

Baca Juga: Link Live Streaming Gratis Drama Korea Law School Episode 8 Sub Indo: Akankah Kang Sol A Tau Masalah Kang Dan?

4. Kepentingan persalinan dengan didampingi 2 orang.

Apabila telah memenuhi kategori dan syarat dokumen tersebut, maka masyarakat dapat memproses pembuatan SIKM dengan cara berikut:

Baca Juga: Ini Link Live Streaming Liga Eropa Arsenal vs Villarreal, Kick Off Pukul 02.00 WIB

1. Buka laman jakevo.jakarta.go.id.
2. Buat akun dengan klik tombol "Daftar".
3. Lengkapi proses registrasi akun.
4. Masuk ke laman profil JakEvo untuk ajukan perizinan.
5. Unggah berkas administrasi yang diminta.
6. Tunggu berkas diverifikasi oleh UP PMPTSP kelurahan domisili.
7. Pemberian tanda tangan digital oleh lurah, paling lama dua hari setelah berkas dinyatakan lengkap.
8. Unduh SIKM yang telah jadi di laman jakevo.jakarta.go.id.

Baca Juga: Lucinta Luna Pamerkan Testpack Kehamilan dengan Hasil Positif, Dokter: Bisa Berarti Kanker Testis!

Demikian informasi penting terkait syarat dan berkas, serta cara pembuatan SIKM bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan keluar Jabodetabek selama aturan larangan mudik diberlakukan.***

Editor: Paradisa Nunni Megasari

Sumber: JakEvo

Tags

Terkini

Terpopuler