Batalkan Pemberangkatan Jamaah Haji 2021, Ini Alasan Pemerintah Indonesia

5 Juni 2021, 12:10 WIB
Ilustrasi pelaksanaan ibadah haji. Pemberangkatan haji 2021 dari Indonesia dibatalkan. /Pixabay/dinar_aulia/

Media Magelang – Pemerintah Indonesia membatalkan pemberangkatan para jamaah haji 2021 ini dengan alasan tertentu.

Pembatalan pemberangkatan para jamaah haji 2021 ini dipicu oleh dua alasan mendasar

Keputusan pembatalan ini diambil untuk menjaga keselamatan para jamaah haji di tengah pandemi Covid-19 yang sampai saat ini belum juga usai. 

Baca Juga: Link Nonton Drama Mine Episode 9 Sub Indo via TV Online Gratis

Selain itu, sampai tenggat waktu yang sudah dijadwalkan, Pemerintah Arab Saudi belum juga memberikan kepastian resmi khususnya terkait kuota haji untuk Indonesia.

Ketidakpastian kebijakan resmi dari Arab Saudi ini berdampak pada penyiapan layanan haji oleh pemerintah Indonesia. 

Beberapa persiapan pun belum bisa sepenuhnya disiapkan, seperti kontrak penerbangan, pelunasan Bipih, penyiapan dokumen perjalanan, penyiapan petugas, pelaksanaan bimbingan manasik haji dan lain sebagainya.

Baca Juga: Syarat dan Biaya Pembuatan SKCK di Polres Magelang untuk Daftar CPNS 2021

Keputusan pembatalan pemberangkatan para jamaah haji 2021 ini disampaikan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada Koferensi Pers Penjelasan Kebijakan Penyelenggaraan Ibadah Haji 1442 H/ 2021 M, Kamis 3 Mei 2021 di Auditorium HM Rasjidi Kemenag, Jalan MH Thamrin, No 6, Jakarta.

Menteri Agama mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan komunikasi secara resmi dengan berbagai pihak seperti DPR, Ormas Islam, KBIH, dan seluruh elemen terkait. 

Pembatalan pemberangkatan haji 2021 ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada penyelenggaraan Ibadah Haji tahun 2021.

Baca Juga: Lirik Lagu Save - NCT 127 X Amoeba Culture, Lengkap dengan Terjemahan

“Menetapkan pembatalan keberangkatan jamaah haji pada penyelenggaraan Ibadah Haji tahun 1442 H/ 2021 M bagi warga negara Indonesia yang menggunakan kuota haji Indonesia dan kuota haji lainnya,” kata Menteri Agama disela membacakan surat keputusan tersebut. 

Selama ini, Kementerian Agama sudah membuat berbagai upaya berupa skenario dan skema penyelenggaraan haji mulai dari pembatasan kuota 50 persen, 30 persen, 25 persen, bahkan hingga 5 persen.

Namun seiring berjalannya waktu, tenggat waktu skenario 5 persen saja sudah terlewatkan.

Baca Juga: Trailer Revolutionary Sisters Episode 23 Tayang Hari Ini: Teka-teki Hubungan Jeon Hye Bin dan Kim Kyung Nam

Jika para jamaah haji diberangkatkan dengan skenario 5 persen saja, semestinya Indonesia sudah mendapatkan kepastian kuota pada 25 Mei 2021.

Pemerintah juga sudah memprioritaskan para jamaah haji untuk mendapatkan vaksinasi Covid-19. 

Hal ini untuk memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh pihak Arab Saudi. 

Selain itu berbagai persiapan haji seperti penerbitan buku panduan manasik haji di masa pandemi juga sudah dilakukan.

Baca Juga: Alasan Gagal Dapat BLT UMKM Rp 1,2 Juta Cair Juni 2021, Cek Daftar Penerima Banpres BPUM di eform.bri.co.id

Keputusan tahun ini lebih lambat jika dibandingkan dengan keputusan pembatalan haji pada tahun 2020. 

Keputusan nasib para jamaah haji pada 2020 sudah ditentukan pada 10 Syawal 1441 H, sementara tahun 2021 ini ditentukan pada 22 Syawal 1442 H. 

Sebelumnya negara lain juga sudah memutuskan untuk membatalkan pengiriman jamaah haji 2021 di antaranya Singapura.

Dengan demikian, Pemerintah Indonesia telah resmi membatalkan pemberangkatan jamaah haji 2021 karena pandemi Covid-19 yang masih berlanjut, dan ketidakpastian Arab Saudi dalam memberikan kuota untuk para jamaah haji Indonesia sampai batas waktu yang ditentukan.***

Editor: Dinda Silviana Dewi

Sumber: NU

Tags

Terkini

Terpopuler