Dapat BSU BPJS Ketenagakerjaan 2021 Rp1 Juta Khusus Pekerja yang Terdaftar di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

30 Juli 2021, 06:00 WIB
Ini cara cek sso.bpjsketenagakerjaan.go.id agar dapat BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp1 juta. /bpjsketenagakerjaan.go.id/

Media Magelang - Berikut ini pekerja dapat mendaftar BSU BPJS Ketenagakerjaan melalui sso.bpjsketenagakerjaan.go.id untuk mendapat bantuan Rp1 juta.

Dengan terdaftar sebagai penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan, para pekerja bisa memperoleh bantuan dana Rp1 juta.

Akses link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id tersebut, para pekerja bisa mendaftar Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan dengan besaran Rp1 juta.

Baca Juga: Sesuai Aturan Baru! 7 Jenis Karyawan Berikut Bisa Dapatkan Bantuan Subsidi Gaji Rp1 Juta pada 2021

Sebagaimana yang telah diwartakan sebelumnya, pemerintah kembali menyalurkan BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT Subsidi Gaji kepada pekerja di 2021. Adapun bantuan ini sebesar Rp1 juta yang bisa diakses melalui sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Penyaluran BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT Subsidi Gaji 2021 hanya berlaku bagi karyawan yang terdaftar menjadi penerima bantuan untuk tahun ini.

Bansos BSU Rp1 juta akan diberikan terbatas bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta di Zona PPKM Level 4 dan terdaftar di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Baca Juga: Bisa Dapat BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT Subsidi Gaji 2021, Tapi Penuhi 6 Syarat Ini

Syarat

1. WNI dibuktikan dengan NIK EKTP.

2. Merupakan pekerja penerima upah.

3. Aktif sebagai peserta di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021 dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.

4. Memiliki upah di bawah Rp3,5 juta yang dilaporkan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan.

5. Pekerja berada di Zona PPKM Level 4.

6. Pekerja memiliki rekening bank aktif.

"Dalam hal pekerja bekerja di wilayah PPKM yang UMKnya di atas Rp3,5 juta maka menggunakan UMK sebagai batasan kriteria upah," ujarnya Menaker Ida Fauziyah. 

Apabila belum terdaftar sebagai penerima bantuan Subsidi Gaji Rp 1 juta di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id, berikut cara daftarnya:

  1. Masuk ke https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
  2. Pilih menu registrasi.
  3. Isi formulir sesuai dengan data nomor KPJ Aktif, nama, tanggal lahir, nomor e-KTP, nama ibu kandung, nomor ponsel, dan email.
  4. Apabila berhasil, kamu akan mendapatkan PIN.
  5. PIN dikirim melalui email dan SMS dari nomor ponsel yang didaftarkan.

Kemnaker juga telah menyediakan layanan online bagi pekerja yang ingin melakukan cek status penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT Subsidi Gaji dengan cara berikut ini:

  1. Buka website resmi Kementerian Ketenagakerjaan di link kemnaker.go.id
  2. Pada pojok kanan atas, klik Daftar
  3. Jika belum memiliki akun, klik Daftar Sekarang yang terdapat pada bagian bawah kolom masuk
  4. Mulai isi data diri, masukkan NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, dan Password
  5. Klik "Daftar Sekarang"
  6. Apabila sudah selesai, sistem akan mengirimkan kode OT melalui SMS ke nomor HP pendaftar
  7. Lakukan aktivasi akun, masuk kembali ke website, dan klik Masuk pada bagian pojok kanan atas website
  8. Lanjutkan pengisian formulir dengan lengkap

Selanjutnya akan ada pemberitahuan yang menginformasikan terkait status pekerja penerima BLT Subsidi Gaji atau BSU BPJS Ketenagakerjaan yang diusulkan oleh BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak.

Adapun BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT Subsidi Gaji akan diberikan untuk 2 bulan, masing-masing Rp500 ribu yang akan diberikan sekaligus artinya penerima bantuan akan mendapat bantuan Rp1 juta.

"Mekanisme penyaluran bantuan subsidi upah di berikan kepada pekerja atau buruh sebesar Rp 500 ribu per bulan, selama 2 bulan yang akan diberikan sekaligus. Artinya 1 kali pencairan dan pekerja akan menerima subsidi Rp1 juta," terang Menaker Ida Fauziyah.

Demikian informasi terkait cara melakukan pendaftaran bantuan Rp1 juta dalam program BSU BPJS Ketenagakerjaan 2021, karyawan bisa mengakses link tersebut.***

Editor: Dinda Silviana Dewi

Tags

Terkini

Terpopuler