Inilah Karyawan Penerima BSU Subsidi Gaji Rp1 Juta Cair Oktober 2021, Sudah Cek Rekening?

11 Oktober 2021, 09:57 WIB
Ilustrasi pencarian BSU 2021 Rp1 juta bagi pekerja atau buruh yang telah memenuhi kriteria /Pixabay.com/

Media Magelang - BSU Subsidi Gaji sebesar Rp1 juta dari Kemnaker cair kepada karyawan berikut ini di bulan Oktober 2021.

Adapun BSU Subsidi Gaji Rp1 juta hanya dicairkan untuk karyawan yang memenuhi kriteria dari Kemnaker.

Syarat dan kriteria penerima BSU subsidi gaji harus dipenuhi karyawan agar memperoleh dana bantuan Rp1 juta ke rekening Bank Himbara yang dimiliki.

Baca Juga: Cara Cairkan Dana BSU Subsidi Gaji Rp1 Juta bagi Pemilik Rekening Selain Bank Himbara, Tahap 5 Sudah Cair?

Penyaluran bantuan BSU subsidi gaji bulan Oktober masih melanjutkan pencairan tahap sebelumnya dengan nominal Rp1 juta.

Seluruh karyawan harus memenuhi kriteria yang ditentukan agar penyaluran BSU tanpa kendala.

Simak Lagi penjelasan Media Magelang soal kriteria yang nantinya bisa dapat BSU subsidi gaji Rp1 juta ke rekening mereka.

Seperti diketahui syarat menerima BSU tahun ini adalah gaji karyawan harus dibawah Rp3,5 juta.

Baca Juga: BSU Subsidi Gaji Rp1 Juta Cair ke Selain Bank Himbara? Tahap 5 Bisa Masuk Jika Lakukan Ini

Selain itu karyawan harus memiliki e-KTP sebagai bukti terdata sebagai WNI.

Yang paling penting, karyawan harus menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan karena data BSU diambil dari keanggotaan.

“Pemerintah menggunakan BPJS Ketenagakerjaan sebagai sumber data karena dinilai paling akurat dan lengkap, sehingga akuntabel dan valid dipergunakan oleh Pemerintah sebagai dasar pemberian bantuan subsidi secara cepat dan tepat sasaran,” kata Menaker Ida Fauziyah, dikutip dari laman resmi kemnaker.go.id belum lama ini.

Menaker Ida Fauziyah juga jelaskan bahwa penerima BSU subsidi gaji Rp1 juta diutamakan pada sektor yang paling terdampak pandemi.

Menaker menyebut sektor yang tak diprioritaskan untuk menerima BSU Kemnaker adalah sektor pendidikan dan kesehatan.

Sementara itu, beberapa sektor yang berada dalam target BSU ini, yaitu sektor industri barang komsumsi, transportasi, aneka industri, properti, dan real estate, serta perdagangan dan jasa.

Prioritas juga diberikan kepada karyawan yang belum menerima bantuan apapun, seperti Kartu Prakerja, program PKH, maupun Banpres BPUM.

Mengenai persyaratan wilayah, Kemnaker hanya menyalurkan BSU subsidi gaji Rp1 juta kepada pekerja yang terkena kebijakan PPKM Level 3 dan Level 4.

Tak hanya itu, ambang batas gaji diutamakan kepada pekerja dengan upah di bawah Rp3,5 juta.

Kendati demikian, Kemnaker memberikan pengecualian bagi wilayah yang memiliki UMP atau UMK di atas Rp3,5 juta, namun termasuk dalam zona PPKM Level 3 dan Level 4.

Mengacu pada lampiran II Permenaker Nomor 16 Tahun 2021, terdapat daftar wilayah Kabupaten atau Kota PPKM Level 3 dan Level 4 yang memiliki UMK atau UMP wilayah di atas Rp3,5 juta.

Sehingga, karyawan di daerah tersebut berhak menerima BSU subsidi gaji Rp1 juta.

Itulah informasi terkait kriteria penerima BSU subsidi gaji karyawan tahap 5 sebesar Rp1 juta dari Kemnaker.***

Editor: Sonia Okky Astiti

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler