Daftar Jadi Penerima STB TV Digital Kominfo Pakai NIK KTP di Aplikasi Ini, Ada Bantuan Set Top Box Gratis

23 November 2021, 04:15 WIB
Syarat Dapat Set Top Box Gratis TV Digital /Tangkapan layar Indonesiabaik.id

Media Magelang - Jelang Migrasi TV digital, ada bantuan Set Top Box gratis Kominfo yang hanya akan diberikan pada masyarakat yang namanya tercantum di aplikasi Cek Bansos.

Masyarakat bisa gunakan NIK KTP untuk cek atau mendaftar usulan di Aplikasi Cek Bansos agar bisa jadi penerima Set Top Box gratis dari Kominfo

Bantuan Set Top Box dari Kominfo untuk nonton TV digital nantinya akan disalurkan secara bertahap di wilayah yang terdampak ASO.

Hal ini terkait dengan kebijakan migrasi dari TV digital ke TV analog oleh pemerintah saat ini tengah berjalan sehingga Kominfo mengajak masyarakat untuk beralih ke TV digital dan menggunakan Set Top Box (STB).

Baca Juga: Cara Pakai NIK KTP untuk Dapat Set Top Box Gratis , Daftar Jadi Penerima STB TV Digital di Aplikasi Ini

Kominfo menargetkan seluruh Indonesia beralih ke frekuensi TV digital secara bertahap hingga tahun 2022 mendatang.

Masyarakat bisa mendaftar untuk mendapat bantuan Set Top Box gratis dengan mengajukan diri untuk menjadi penerima ke DTKS Kemensos.

Nantinya data akan divalidasi dengan dinas sosial setempat yang kemudian diverifikasi oleh Kominfo.

Baca Juga: Syarat dan Cara Daftar Penerima Set Top Box atau STB Gratis untuk Saksikan Siaran TV Digital 2022

Lebih lanjut, simak dulu kriteria penerima bantuan Set Top Box gratis pemerintah:

1. WNI dengan KTP Elektronik

2. Rumah tangga miskin yang memiliki televisi, terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), atau data perangkat daerah bidang sosial

3. Lokasi rumah berada di cakupan siaran televisi yang akan terdampak ASO

Seperti bansos, pembagian bantuan Set Top Box akan dilakukan melalui Kantor Pos.

Apabila belum terdaftar sebagai KPM bansos di situs DTKS, Anda bisa mendaftarkan diri dengan melalui tahapan berikut:

Pendaftaran DTKS Kemensos Secara Offline

1. Masyarakat yang tergolong fakir miskin membawa KTP dan Kartu Keluarga sebagai syarat pendaftaran ke desa/kelurahan setempat.

2. Hasil pendaftaran yang terkumpul di desa/kelurahan setempat dimusyawarahkan di tingkat desa/kelurahan. Musyawarah bertujuan membahas kelayakan kondisi warga untuk masuk ke DTKS berdasarkan prelist awal dan usulan baru.

3. Musyawarah desa/musyawarah kelurahan menghasilkan Berita Acara (BA). BA ditandatangani oleh Kepala Desa/ Lurah serta perangkat desa lain. Usai ditandatangani, BA menjadi prelist akhir.

4. Prelist akhir hasil musyawarah desa/kelurahan dilaporkan ke dinas sosial setempat. Pihak dinas sosial melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS.

5. Dinas sosial melakukan kunjungan rumah tangga sesuai dengan prelist yang dilaporkan.

6. Verifikasi dan validasi data diinput ke dalam aplikasi SIKS Offline oleh operator desa/kecamatan. Data yang sudah selesai dimasukkan kemudian di-export menjadi file extention SIKS.

7. File extention SIKS dikirim ke dinas sosial setempat untuk proses import data ke aplikasi SIKS Online.

8. Hasil verifikasi dan validasi data dilaporkan kepada bupati/wali kota.

9. Bupati/wali kota menyerahkan hasil verifikasi dan validasi data yang sah kepada gubernur.

10. Gubernur meneruskan hasil verifikasi dan validasi kepada pihak Kemensos.

11. Apabila sudah terdaftar di DTKS, KPM bisa diusulkan mendapat program bansos dan pemberdayaan pemerintah pusat maupun daerah.

Pendaftaran DTKS Kemensos Secara Online

Adapun cara usul bansos online secara mandiri dapat dilakukan dengan cara berikut ini.

1. Download aplikasi Cek Bansos di Playstore.

2. Siapkan NIK KTP.

3. Pilih menu daftar usulan untuk mendaftarkan diri, keluarga atau masyarakat yang sudah terdata di DTKS Kemensos untuk mendapat bansos PKH, BST, dan BPNT

4. Lalu pilih tambah usulan.

5. Sistem akan mencocokkan nama, NIK, KK, status kesesuaian Dukcapil dan kesesuaian pengusul sesuai data DTKS Kemensos.

6. Selanjutnya, tinggal pilih jenis bansos Kemensos, PKH, BST, atau BPNT.

Segera lakukan cara daftar jadi penerima Set Top Box STB gratis dari Kominfo lewat DTKS Kemensos di atas agar bisa ikut beralih dari TV analog ke TV digital.***

Editor: Puspasari Setyaningrum

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler