Set Top Box (STB) Akan Dibagikan Gratis, Siapkan NIK KTP Lalu Daftar DTKS Kemensos Pakai Cara Ini

29 November 2021, 05:07 WIB
Ilustrasi penggunaan STB atau Set top Box /Pixabay

Media Magelang – Bantuan Set Top Box (STB) gratis akan segera dibagikan oleh Kominfo, siapkan NIK KTP lalu daftar DTKS Kemensos dengan cara berikut.

Kominfo hanya akan memberikan Set Top Box (STB) gratis kepada masyarakat yang sudah terdata di DTKS Kemensos.

Simak cara daftar DTKS Kemensos untuk dapat bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo berikut.

Selain itu, untuk dapat Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo, ada syarat yang harus dipenuhi dulu.

Baca Juga: Syarat Dapat Set Top Box Gratis dari Kominfo Lengkap Cara Pasang STB untuk Nonton Siaran TV Digital

Masyarakat bisa dapat Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo, cukup siapkan NIK KTP lalu daftar DTKS Kemensos mengikuti langkah-langkah berikut.

Sebelum itu, berikut penjelasan tentang Set Top Box atau STB gratis dari Kominfo dan fungsinya.

Set Top Box adalah alat yang berfungsi untuk mengonversi sinyal digital menjadi gambar dan suara yang dapat ditampilkan di TV analog biasa.

Sehingga dengan Set Top Box, gambar dan suara yang ditampilkan akan lebih jernih dan jelas.

Oleh karena itu, penting sekali masyarakat agar segera menggunakan Set Top Box dari Kominfo ini.

Baca Juga: Begini Syarat Dapat Set Top Box Gratis TV Digital Kominfo Lengkap Cara Daftar Penerima Cukup Siapkan NIK KTP

Alat Set Top Box atau STB ini sering disebut juga sebagai receiver, decoder, dan converter.

Berikut beberapa syarat jadi penerima Set Top Box gratis Kominfo.

1. WNI dengan KTP Elektronik

2. Termasuk golongan rumah tangga miskin yang memiliki televisi

3. Menggunakan perangkat televisi lama yang hanya dapat menerima siaran analog

4. Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), atau data perangkat daerah bidang sosial.

5. Lokasi rumah berada di cakupan siaran televisi yang akan terdampak ASO.

Terkait dengan DTKS, masyarakat harus lebih dahulu mendaftar DTKS Kemensos agar bisa menjadi penerima Set Top Box gratis.

Masyarakat bisa ikuti cara daftar DTKS Kemensos untuk dapat Set Top Box gratis Kominfo sebagai berikut.

Warga yang masuk dalam golongan tidak mampu dapat membawa KTP dan KK ke kantor desa atau kelurahan setempat sebagai syarat pendaftaran DTKS Kemensos.

Kemudian, hasil pendaftaran DTKS Kemensos akan didiskusikan tingkat desa/kelurahan untuk memastikan apakah warga tersebut layak atau tidak untuk menerima bansos, termasuk STB Kominfo.

Musyawarah tersebut akan menghasilkan BA (Berita Acara) berisi calon DTKS Kemensos yang tepat oleh kepala desa setempat dan nantinya menjadi prelist.

BA tersebut diserahkan ke Dinas Sosial setempat yang nantinya akan memeriksa kelayakan nama-nama yang ada.

Semua data tersebut diinput ke SIKS Offline oleh operator desa/kecamatan. Data yang sudah selesai dimasukkan kemudian di-export menjadi file extention SIKS.

Kemudian file extension SIKS online diajukan ke dinas sosial untuk proses import data ke aplikasi SIKS online.

Kemudian dilanjutkan dengan penyerahan hasil verifikasi dan validasi data kepada Bupati atau Wali Kota.

Kemudian Bupati atau Wali Kota menyerahkan hasil verifikasi dan validasi data kepada Gubernur. Nah selanjutnya melalui gubernur data diberikan ke pihak Kemensos.

Apabila sudah terdaftar di DTKS maka Anda sebagai KPM (keluarga penerima manfaat) bisa diusulkan mendapat bansos Kemensos atau Set Top Box (STB) gratis Kominfo.

Adapun usul untuk menjadi penerima bansos secara online dan mandiri sebagai berikut:

1. Download aplikasi Cek Bansos di Google Play Store.

2. Siapkan NIK KTP milik calon KPM, sama dengan di DTKS Kemensos.

3. Pilih menu daftar usulan untuk mendaftarkan diri, keluarga atau masyarakat yang sudah terdata di DTKS Kemensos untuk mendapatkan bansos.

4. Lalu pilih tambah usulan.

5. Sistem akan mencocokkan nama, NIK KTP, KK, status kesesuaian Dukcapil dan kesesuaian pengusul sesuai data DTKS Kemensos.

6. Selanjutnya, tinggal pilih jenis bansos yang ingin didaftar.

Sama seperti Bansos, Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo akan disalurkan melalui kantor pos, dan bisa langsung dipakai untuk nonton siaran TV digital begitu diterima.

Harap selalu diperhatikan semua persyaratan agar bisa jadi penerima Set Top Box gratis Kominfo dan jangan lupa untuk mendaftar DTKS Kemensos.

Demikian informasi tentang syarat dan cara dapat Set Top Box gratis dari Kominfo untuk nonton siaran TV digital, cukup siapkan NIK KTP lalu daftar DTKS Kemensos.***

Editor: Ardhy Nur Ekasari

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler