Daftar Lengkap UMP 2022 Seluruh Indonesia

9 Desember 2021, 12:52 WIB
Ilustrasi uang rupiah. Bank BCA siap membantu debitur hingga Rp500 juta /Pixabay.com/

Media Magelang - Berikut ini daftar lengkap upah minimum provinsi (UMP) tahhn 2022 di seluruh Indonesia.

Pemerintah telah menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi atau UMP tahun 2022 di seluruh provinsi se-Indonesia.

Berdasarkan pengumumannya, Kementerian Ketenagakerjaan memutuskan bahwa akan ada kenaikan mengenai UMP tahun 2022 dengan rata-rata jumlah kenaikan 1,09 persen.

Menyusul pengumuman yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan, gubernur di seluruh provinsi se-Indonesia merilis penetapan Upah Minimum Provinsi atau UMP masing-masing daerah.

Baca Juga: Daftar Lengkap Terbaru UMK 2022 Khusus Wilayah Jawa Barat, Kota Bandung Naik Jadi Rp3,7 Juta

Kenaikan UMP 2022 sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Aturan ini merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja.

Tentunya kenaikan UMP ini diharapkan dapat membantu para serikat kerja, pemerintah daerah, hingga pengusaha untuk menetapkan gaji minimum yang sesuai.

Nantinya UMP yang ditetapkan akan berlaku bagi para pekerja yang bekerja kurang dari satu tahun.

Besaran minimum tersebut diharapkan dapat memberi kepastian bagi para pekerja yang bekerja di tengah keadaan Covid-19 yang masih belum selesai.

Baca Juga: Daftar UMK Tahun 2022 di Kota dan Kabupaten Jawa Timur, Terbaru!

Berikut besaran Upah Minimum Provinsi atau UMP tahun 2022 di seluruh provinsi se-Indonesia

Sumatera
1. Aceh menjadi Rp3.166.460 dari Rp3.165.031
2. Sumatera Utara menjadi Rp2.552.609,94 dari Rp2.499.423
3. Sumatera Barat menjadi Rp2.512.539 dari Rp2.484.041
4. Kepulauan Riau menjadi Rp3.144.466 dari Rp3.005.460
5. Bangka Belitung menjadi Rp3.264.884 dari Rp3.230.023,66
6. Riau menjadi Rp2.938.564 dari Rp2.888.564,01
7. Bengkulu menjadi Rp2.238.094,031 dari Rp2.215.000
8. Sumatera Selatan tetap Rp3.144.446, tidak ada kenaikan
9. Jambi menjadi Rp2.649.034 dari Rp2.630.162,13 9
10. Lampung menjadi Rp2.440.486 dari Rp2.432.001,57

Jawa-Bali
11. Banten menjadi Rp2.501.203,11 dari Rp2.460.996,54 11
12. DKI Jakarta menjadi Rp4.452.724 dari Rp4.416.186,548
13. Jawa Barat menjadi Rp1.841.487 menjadi Rp1.810.351,36
14. Jawa Tengah menjadi Rp1.813.011 dari Rp1.798.979
15. DIY menjadi Rp1.840.951,53 dari Rp1.765.000,00
16. Jawa Timur menjadi Rp1.891.567,12 dari Rp1.868.777,08
17. Bali menjadi Rp2.516.971 dari Rp2.494.000

Nusa Tenggara
18. Nusa Tenggara Barat menjadi Rp2.207.212 dari Rp2.183.883
19. Nusa Tenggara Timur menjadi Rp1.975.000 menjadi Rp1.950.000

Kalimantan
20. Kalimantan Barat menjadi Rp2.434.328 dari Rp2.399.698,65
21. Kalimantan Tengah menjadi Rp2.922.516 dari Rp2.903.144,70
22. Kalimantan Selatan menjadi Rp2.906.473,32 dari Rp2.877.448,59
23. Kalimantan Timur menjadi Rp3.014.497,22 dari Rp2.981.378,72
24. Kalimantan Utara menjadi Rp3.310.723 dari Rp3.000.804

Sulawesi
25. Sulawesi Barat tetap Rp2.678.863, tidak ada kenaikan
26. Sulawesi Tengah menjadi Rp2.390.739 dari Rp2.303.711
27. Sulawesi Tenggara menjadi Rp2.710.595 dari Rp2.552.014,52
28. Sulawesi Utara tetap Rp3.310.723, tidak ada kenaikan
29. Sulawesi Selatan tetap Rp3.165.876, tidak ada kenaikan
30. Gorontalo menjadi Rp2.800.580 dari Rp2.788.826

Maluku
31. Maluku menjadi Rp2.618.312 dari Rp2.604.960
32. Maluku Utara menjadi Rp2.862.231 dari Rp2.721.530

Papua
33. Papua menjadi Rp3.561.932 dari Rp3.516.700
34. Papua Barat menjadi Rp3.200.000 dari Rp3.134.600

Demikianlah informasi mengenai daftar Upah Minimum Provinsi atau UMP tahun 2022 se-Indonesia.***

Editor: Dinda Silviana Dewi

Tags

Terkini

Terpopuler