Cara Daftar jadi Penerima Bantuan Set Top Box (STB) Gratis Kominfo via Aplikasi di HP, Wajib Ada NIK KTP!

19 Desember 2021, 09:10 WIB
Ilustrasi. Cara Daftar jadi Penerima Bantuan Set Top Box (STB) Gratis Kominfo via Aplikasi di HP, Wajib Ada NIK KTP! /Antara/

Media Magelang - Masyarakat yang ingin jadi penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo bisa daftar via aplikasi di HP dengan menggunakan NIK KTP.

Simak di sini cara daftar online jadi penerima Set Top Box (STB) gratis yang rencananya akan dibagikan Kominfo di tahun 2022.

Persiapkan NIK KTP terlebih dahulu, lalu simak penjelasan berikut terkait cara daftar bantuan Set Top Box gratis dari Kominfo via aplikasi di HP.

Rupanya kini ada cara mudah untuk daftar bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo tersebut, yaitu via aplikasi di HP dengan menggunakan NIK KTP saja.

Baca Juga: Cara Daftar DTKS Kemensos untuk Dapat Bansos PKH dan BPNT Tahun 2022, Serta Set Top Box (STB) Gratis Kominfo

Cukup siapkan NIK KTP, bisa daftar bantuan Set Top Box (STB) gratis Kominfo maupun bansos secara online via aplikasi.

Saat daftar online bansos hingga bantuan Set Top Box (STB) gratis Kominfo lewat aplikasi Cek Bansos, warga akan diminta memasukkan data NIK KTP miliknya.

NIK KTP akan digunakan mencocokkan apakah nama Anda telah terdaftar DTKS Kemensos agar bisa mendapat Set Top Box (STB) gratis Kominfo.

Karena memang hanya nama yang terdaftar DTKS Kemensos saja yang bisa dapatkan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.

Jadi penting untuk memastikan nama dan NIK KTP Anda telah terdaftar di DTKS Kemensos sebelum usul online jadi penerima Set Top Box (STB) gratis Kominfo di aplikasi.

Sebelum daftar, ketahui terlebih dahulu apa itu Set Top Box (STB) yang dibagikan secara gratis oleh Kominfo.

Set Top Box (STB) gratis Kominfo adalah seperangkat alat yang berfungsi untuk mengonversi sinyal digital menjadi gambar dan suara yang dapat ditampilkan di TV analog biasa.

Penting untuk punya Set Top Box (STB) agar bisa ikut menikmati siaran TV digital di 2022 nantinya.

Baca Juga: Cek 3 Tahapan Migrasi TV Digital Berikut Cara Mendaftar Jadi Penerima Set Top Box (STB) Gratis dari Kominfo

Set Top Box (STB) gratis Kominfo bisa menjadi salah satu alternatif agar bisa ikut menikmati saluran TV digital tanpa harus ganti televisi ke yang lebih modern.

Apalagi cara untuk jadi penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis Kominfo juga cukup mudah dengan menyiapkan NIK KTP.

Nantinya masyarakat miskin pemilik TV analog (NIK KTP telah terdaftar di DTKS Kemensos) cukup memasang Set Top Box (STB) untuk bisa menikmati TV digital.

Adapun usul bansos secara online dan mandiri bisa melalui aplikasi Cek Bansos, siapkan NIK KTP dulu.

1. Download aplikasi Cek Bansos di Playstore.

2. Siapkan NIK KTP milik calon KPM, sama dengan di DTKS Kemensos.

3. Pilih menu daftar usulan untuk mendaftarkan diri, keluarga atau masyarakat yang sudah terdata di DTKS Kemensos untuk mendapatkan bansos.

4. Lalu pilih tambah usulan.

5. Sistem akan mencocokkan nama, NIK KTP, KK, status kesesuaian Dukcapil dan kesesuaian pengusul sesuai data DTKS Kemensos.

6. Selanjutnya, tinggal pilih jenis bansos yang ingin didaftar.

Berikut adalah langkah-langkah manual jadi penerima Set Top Box (STB) gratis Kominfo terutama bagi Anda yang belum terdaftar di DTKS Kemensos.

Warga yang masuk dalam golongan tidak mampu dapat membawa KTP dan KK ke desa atau kelurahan setempat sebagai syarat pendaftaran DTKS Kemensos.

Kemudian, hasil pendaftaran DTKS Kemensos akan didiskusikan tingkat desa/kelurahan untuk memastikan apakah warga tersebut layak/tidak mendapat bansos, termasuk STB Kominfo.

Musyawarah tersebut akan menghasilkan BA (Berita Acara) berisi calon DTKS Kemensos yang diteken oleh lurah atau kepala desa setempat yang nantinya menjadi prelist.

BA tersebut diserahkan ke Dinas Sosial setempat yang nantinya akan memeriksa kelayakan nama-nama yang ada.

Semua data yang diinput ke SIKS Offline oleh operator desa/kecamatan. Data yang sudah selesai dimasukkan kemudian di-export menjadi file extention SIKS.

Kemudian file extension SIKS online diajukan ke dinas sosial untuk proses import data ke aplikasi SIKS online.

Lalu, proses berlanjut dengan penyerahan hasil verifikasi dan validasi data kepada bupati/wali kota.

Kemudian bupati/wali kota menyerahkan hasil verifikasi dan validasi data kepada gubernur. Melalui gubernur data diberikan ke pihak Kemensos.

Apabila Anda sudah terdaftar di DTKS Kemensos maka Anda sebagai KPM (keluarga penerima manfaat) bisa diusulkan mendapat bansos dan pemberdayaan pemerintah pusat dan daerah, termasuk STB Kominfo.

Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo akan disalurkan melalui kantor pos, dan bisa langsung dipakai untuk nonton TV digital begitu sampai.

Segera siapkan NIK KTP lalu daftar online jadi penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis yang akan segera dibagikan oleh Kominfo.***

Editor: Devana Dea Prastya

Sumber: Berbagai sumber

Tags

Terkini

Terpopuler