Kominfo Siapkan 6,7 Juta Set Top Box (STB) Gratis, Segera Daftar Pakai Cara Ini

3 Januari 2022, 14:31 WIB
Kominfo Siapkan 6,7 Juta Set Top Box (STB) Gratis, Segera Daftar Pakai Cara Ini /Pixabay/ OpenClipart-Vectors

Media Magelang – Sebanyak 6,7 juta Set Top Box (STB) telah disiapkan oleh Kominfo untuk dibagikan kepada masyarakat.

Kominfo akan membagikan Set Top Box (STB) secara gratis hanya untuk masyarakat yang terdaftar di DTKS Kemensos.

Masyaraat bisa segera daftar jadi penerima Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo menggunakan cara berikut.

Simak pula syarat jadi penerima Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo untuk menonton siaran TV digital.

Baca Juga: Apakah Set Top Box (STB) Tetap Perlu Antena? Simak Penjelasan untuk Bisa Nonton Siaran TV Digital

Dengan bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo, masyarakat pengguna TV analog bisa menikmati siaran TV digital tanpa perlu ganti televisi.

Perlu diketahui bahwa tidak semua masyarakat bisa memperoleh Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo ini, hanya yang memenuhi syarat saja.

Adapun pembagian bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo ini akan dilakukan sesuai jadwal migrasi ke siaran TV digital tahun 2022.

Terdapat 6,7 juta STB gratis yang akan siap dibagikan Kominfo pada tahun 2022 sesuai dengan tahapan migrasi TV digital.

Bagi yang memiliki TV analog namun belum mempunyai alat Set Top Box (STB) pun bisa ikuti cara daftar jadi penerima dalam artikel ini untuk memperolehnya.

Baca Juga: Cara Setting Set Top Box Setelah Dapat STB Gratis Kominfo, Jadi Bisa Nonton Siaran TV Digital

Masyarakat bisa menggunakan Set Top Box untuk mengakses siaran TV digital yang kualitasnya lebih baik dari TV analog tanpa perlu mengganti antena atau unit televisi.

Adapun syarat yang harus dipenuhi bagi anda yang ingin dapatkan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.

1. Merupakan warga negara Indonesia (dibuktikan dengan KTP), tergolong rumah tangga miskin atau kurang mampu dan memiliki televisi.

2. Warga harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

3. Lokasi warga yang merupakan penerima berada dalam cakupan yang terdampak ASO atau Analog Switch Off.

Jika sudah mengikuti syarat di atas, langkah selanjutnya yang harus dilakukan adalah mendaftar untuk mendapatkan bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.

Saat ini belum ada informasi resmi bagaimana cara daftar menjadi penerima Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.

Penerima Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo akan berdasarkan data yang ada di DTKS Kemensos yang selanjutnya disaring kembali sesuai syarat yang telah ditetapkan.

Bagi masyarakat yang memenuhi syarat sebagai penerima Set Top Box (STB) dan namanya terdata di DTKS Kemensos, maka akan memperoleh bantuan itu tahun 2022.

Segera daftar jadi penerima Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo dengan memenuhi syaratnya terlebih dahulu lalu mendaftar DTKS Kemensos.***

Editor: Ardhy Nur Ekasari

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler