Benarkah Bantuan Set Top Box (STB) Gratis Kominfo Bisa Didapatkan Lewat Daftar Aplikasi Cek Bansos?

15 Januari 2022, 11:55 WIB
Ilustrasi cBenarkah Bantuan Set Top Box (STB) Gratis Kominfo Bisa Didapatkan Lewat Daftar Aplikasi Cek Bansos? /Instagram @kemensosri

Media Magelang - Sudah memasuki tahun 2022, berarti bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo akan segera dibagikan kepada penerima.

Sudah lama Kominfo mengabarkan terkait adanya bantuan Set Top Box (STB) gratis ini, namun masih banyak masyarakat yang bingung bagaimana cara mendaftarnya.

Banyak juga yang bingung apakah benar jika bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo ini bisa didapatkan lewat usul mandiri di aplikasi Cek Bansos.

Berikut akan dibagikan update informasi terbaru terkait cara daftar jadi penerima Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.

Baca Juga: Cara Daftar DTKS Kemensos Online dan Offline untuk Jadi Penerima Bansos Tahun 2022

Seperti yang telah diketahui bahwa Kominfo akan membagikan perangkat Set Top Box (STB) secara gratis di tahun 2022 untuk membantu masyarakat menonton siaran TV digital.

Sebanyak 6,7 juta perangkat Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo telah siap untuk dibagikan kepada masyarakat kurang mampu atau miskin.

Mengingat banyak masyarakat Indonesia yang masih menggunakan TV analog dan mungkin tidak mampu jika harus berganti ke TV yang lebih modern atau sekadar membeli STB.

Kominfo memberikan bantuan berupa Set Top Box (STB) gratis untuk membantu masyarakat agar bisa menikmati siaran TV digital.

Terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk mendapat Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo, simak berikut ini.

1. WNI dengan KTP Elektronik

2. Rumah tangga miskin yang memiliki televisi

3. Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos, atau data perangkat daerah bidang sosial

4. Lokasi rumah berada di cakupan siaran televisi yang akan terdampak Analog Switch Off (ASO)

Baca Juga: Apakah Siaran TV Digital yang Berlaku Tahun 2022 Sama dengan Layanan TV Berbayar?

Salah satu syarat untuk mendapat Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo adalah terdaftar di DTKS Kemensos.

Bagi yang belum mendaftar DTKS Kemensos bisa datang ke kantor desa atau kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK sebagai syarat pendaftaran.

Nantinya di sana, masyarakat akan diarahkan lebih lanjut untuk cara daftar DTKS, seperti mengisi sejumlah berkas.

Perlu diketahui untuk mendaftar bansos memang bisa dilakukan secara mandiri dan online lewat aplikasi Cek Bansos.

Namun, hal tersebut bukan berarti daftar bantuan Set Top Box (STB) gratis Kominfo bisa dilakukan lewat aplikasi Cek Bansos tersebut.

Data yang ada di DTKS Kemensos digunakan oleh Kominfo sebagai acuan dalam menentukan penerima Set Top Box (STB) gratis.

Kominfo masih harus melakukan finalisasi data penerima Set Top Box (STB) gratis, mengingat data di DTKS Kemensos adalah data jumlah jiwa.

Sedangkan yang dibutuhkan oleh Kominfo adalah data jumlah televisi yang dimiliki satu keluarga.

Perangkat Set Top Box (STB) berfungsi untuk mengonversi sinyal digital menjadi gambar dan suara yang dapat ditampilkan di TV analog biasa.

Bagi masyarakat yang telah memiliki TV digital dengan perangkat penerima DVB-T2 dapat langsung melakukan pemindaian siaran digital di sekitarnya.

Masyarakat tak perlu parabola khusus untuk dapat menerima sinyal TV digital, hanya perlu menggunakan antena televisi UHF.

Rencananya Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo akan dibagikan melalui pintu ke pintu, berpusat di kantor desa/kelurahan, atau lewat kantor pos.

Demikian informasi terbaru terkait cara daftar jadi penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo yang akan dibagikan di tahun 2022.

Kesimpulan yang bisa diambil yakni bahwa untuk jadi penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo tidak bisa langsung lewat usul mandiri secara online di aplikasi Cek Bansos.***

Editor: Devana Dea Prastya

Tags

Terkini

Terpopuler